UMP di Aceh
Insya Allah Naik, Upah Minimum 2023 Diumumkan 21 November, Cek Daftar UMK Banda Aceh 3 Tahun Ini
Penetapan upah minimum provinsi (UMP) akan diumumkan 21 November, ini daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) Banda Aceh dalam tiga tahun terakhir.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Kesepakatan tersebut dicapai melalui perundingan bipartit antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan dan diatur dalam struktur dan skala upah.
Disebutkan juga bahwa UMP Aceh itu merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja enam hari per minggu.
UMP ini juga merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu.
Dalam SK tersebut, Gubernur melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMP yang sudah ditetapkan.
Kepada perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari Rp 3.166.460, Gubernur melarang untuk mengurangi atau menurunkannya.
Bagi pengusaha yang tak mampu membayar sesuai UMP, dapat mengajukan penangguhan sesuai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
SK Gubernur Aceh itu turut disampaikan tembusannya kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja.
Di tingkat provinsi, SK tersebut ditembuskan salinannya kepada Ketua DPRA, bupati/wali kota se-Aceh, Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Inspektur Aceh, dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat memutuskan kenaikan UMP Tahun 2022 sebesar 1,09 persen.
Penetapan tersebut mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang regulasi turunannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dibanding dengan UMP 2022 Sumatera Utara yang besarnya Rp 2.522.609, UMP Aceh lebih tinggi.
Namun, UMP Aceh lebih rendah dibanding UMP Bangka Belitung Rp 3.264.884. Sedangkan UMP DKI Jakarta jauh lebih tinggi yakni Rp 4.452.724.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS