UMP di Aceh

Insya Allah Naik, Upah Minimum 2023 Diumumkan 21 November, Cek Daftar UMK Banda Aceh 3 Tahun Ini

Penetapan upah minimum provinsi (UMP) akan diumumkan 21 November, ini daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) Banda Aceh dalam tiga tahun terakhir.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Penetapan upah minimum akan diumumkan 21 November, ini daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) Banda Aceh dalam tiga tahun terakhir. 

SERAMBINEWS.COM - Penetapan upah minimum akan diumumkan 21 November, ini daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) Banda Aceh dalam tiga tahun terakhir.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan akan segera mengumumkan besaran upah minimum tahun 2023 pada Senin (21/11/2022) mendatang.

Terkait penghitungan upah minimum, akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Penghitungan menggunakan] PP 36/2021," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengutip Tribunnews.com, Senin (31/10/2022).

Sementara mengenai potensi kenaikan upah minimum 2023, dikutip dari Kompas.com pihaknya memastikan upah minimum naik namun masih menunggu data BPS masuk ke Kemnaker.

"Insya Allah naik daripada upah tahun ini," ungkap Indah.

"Tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemnaker," tambahnya.

Baca juga: Anggota DPRA Minta Gaji Guru Dayah di Aceh Setara UMP

Sekadar informasi upah minimum merupakan upah terendah yang harus dibayarkan perusahaan terhadap para pekerja.

Upah minimum provinsi (UMP) merupakan besaran upah yang ditetapkan gubernur pada tiap provinsi.

Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan oleh bupati/wali kota di tiap daerah masing-masing.

Pada umumnya, besaran UMK lebih besar daripada UMP.

Dengan demikian, UMP hanya berlaku untuk kabupaten/kota yang tidak memiliki UMK saja.

Baca juga: Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi Indonesia, Ini Kebijakan Terkait UMP 2022

Sekretaris Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Aceh, Muhammad Arnif menjelaskan, di Aceh hanya Banda Aceh dan Aceh Tamiang yang memiliki UMK.

"Kabupaten/kota lain yang tidak memiliki UMK, maka mengikuti UMP Aceh," jelas Arnif saat dihubungi Serambinews.com, Rabu (2/11/2022).

Sekretaris Aspek Indonesia Aceh itu menegaskan, bagi perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah UMK atau UMP, maka perusahaan tersebut dapat dipidana.

"Perusahaan bisa dipidana karena membayar di bawah upah minimum," jelas Arnif.

Baca juga: UMP Aceh Tahun 2022 Sudah Diumumkan, Ada Kenaikan Dari UMP Tahun 2021, Segini Besarannya

Pihaknya juga mengharapkan agar upah minimum 2023 naik sebesar 20 persen mengingat harga BBM tahun ini naik hingga 30 persen.

"Naiknya BBM berdampak ke semua lini termasuk transportasi, bahan pokok, biaya hidup dan sebagainya, ini berdampak buruk bagi kesejahteraan buruh," kata Arnif.

"Kita berharap upah minimum bisa naik 20 persen di tahun 2023," pungkasnya.

Daftar UMK Banda Aceh dalam 3 Tahun Terakhir

• Rp 3.280.327 (Tahun 2022) kenaikan Rp 55.327

• Rp 3.225.000 (Tahun 2021) kenaikan Rp 25.000

• Rp 3.200.000 (Tahun 2020)

Baca juga: Tips Menabung Termudah, Pelajar, Freelancer Milenial Hingga Karyawan UMR Bisa Coba

Kilas Balik Penetapan UMP Aceh Tahun 2022

Gubernur Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2022 pada tanggal 19 November 2021.

Dalam Surat Keputusan Nomor 500/1707/2021 itu ditetapkan bahwa besaran UMP Aceh adalah Rp 3.166.460.

UMP itu berlaku efektif mulai 1 Januari 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Erwin Ferdinansyah ST MT, kepada Serambi, Rabu (24/11/2021) pagi, menyebutkan, UMP Aceh tahun 2022 naik sebesar Rp 1.429 dibanding UMP tahun 2021 yang besarnya Rp 3.165.031.

Dalam SK Gubernur Aceh itu disebutkan, UMP itu berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun dilakukan penyesuaian besaran upah berdasarkan kesepakatan tertulis.

Kesepakatan tersebut dicapai melalui perundingan bipartit antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan dan diatur dalam struktur dan skala upah.

Disebutkan juga bahwa UMP Aceh itu merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja enam hari per minggu.

UMP ini juga merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu.

Dalam SK tersebut, Gubernur melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMP yang sudah ditetapkan.

Kepada perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari Rp 3.166.460, Gubernur melarang untuk mengurangi atau menurunkannya.

Bagi pengusaha yang tak mampu membayar sesuai UMP, dapat mengajukan penangguhan sesuai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

SK Gubernur Aceh itu turut disampaikan tembusannya kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja.

Di tingkat provinsi, SK tersebut ditembuskan salinannya kepada Ketua DPRA, bupati/wali kota se-Aceh, Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Inspektur Aceh, dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat memutuskan kenaikan UMP Tahun 2022 sebesar 1,09 persen.

Penetapan tersebut mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang regulasi turunannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dibanding dengan UMP 2022 Sumatera Utara yang besarnya Rp 2.522.609, UMP Aceh lebih tinggi.

Namun, UMP Aceh lebih rendah dibanding UMP Bangka Belitung Rp 3.264.884. Sedangkan UMP DKI Jakarta jauh lebih tinggi yakni Rp 4.452.724.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved