Berita Lhokseumawe
IRT Tertipu Rp 2,7 M dari Bisnis Sawit, Uang Ditransfer Sebanyak 179 Kali
Seorang IRT di Kota Lhokseumawe tertipu hingga Rp 2,7 miliar karena diiming-imingi keuntungan besar melalui investasi kelapa Sawit
Masing-masing di antaranya mengaku sebagai Rizal, Direktur PT ASS (Perusahaan Sub ke PT GSM), lalu Wagiono sebagai karyawan di PT GSM, juga mencatut nama Direktur PT Sintong.
“Tak hanya itu, pelaku juga menelpon korban dengan nomor lain, mengaku sebagai oknum aparat sebagai bekingan dalam menagih uang ke PT GSM dan terakhir mengaku sebagai Edi Yus sebagai sepupu F sekaligus anggota di lapangan,” Henki Ismanto.
Dalam perjalanan waktu, korban akhirnya merasa curiga karena sama sekali belum menerima keuntungan 10 persen seperti yang dijanjikan.
Korban lalu melakukan pengecekan terhadap keberadaan perusahaan yang dimaksud pelaku.
“Setiba di lokasi, ternyata hanya terdapat gudang kosong tanpa ada aktivitas pengolahan sawit,” sambung Kapolres.
Karena merasa tertipu, korban yang tidak ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan lalu memilih untuk menempuh jalur hukum.
“Nah, baru anak korban datang dan melaporkan kasus penipuan itu Polres Lhokseumawe,” ujar AKBP Henki.
Penangkapan
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka Sabtu, (10/102022) lalu di sebuah warung di Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Baca juga: Ungkap Kasus Penipuan Rp 2,7 Miliar, Polres Lhokseumawe Amankan 24 Lembar Bukti Transfer
Dari penangkapan itu polisi mengembangkan kasus tersebut hingga mengumpulkan sejumlah barang sitaan dari pelaku.
Selain itu polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 47 lembar kertas hasil print bukti transferan korban kepada tersangka senilai Rp 2,7 miliar.
“Setiap transferan bervariasi dari Rp 2 juta hingga Rp 150 juta.
Kemudian juga disita barang barang berharga milik tersangka mulai dari mobil, sepmor dan barang berharga lain yang diduga dari hasil penipuan tersebut,” sebut Henki Ismanto.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 378 (penipuan) jo pasal 372 (penggelapan) jo pasal 64 (perbuatan berulang) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (zak)
Baca juga: Banyak Modus Penipuan Menyasar Nasabah Bank
Baca juga: Kasus Penipuan, Jessica Iskandar Sebut Dirinya Bukan Satu-satunya Korban, Ada 4 Lagi