Berita Lhokseumawe

IRT Tertipu Rp 2,7 M dari Bisnis Sawit, Uang Ditransfer Sebanyak 179 Kali

Seorang IRT di Kota Lhokseumawe tertipu hingga Rp 2,7 miliar karena diiming-imingi keuntungan besar melalui investasi kelapa Sawit

Editor: bakri
IRT Tertipu Rp 2,7 M dari Bisnis Sawit, Uang Ditransfer Sebanyak 179 Kali - BP-Henki-Ismanto-dalam-konfrensi-pe.jpg
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Tersangka pelaku penipuan dihadirkan dalam konfrensi pers di Gedung Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Selasa (1/11/2022)
IRT Tertipu Rp 2,7 M dari Bisnis Sawit, Uang Ditransfer Sebanyak 179 Kali - penipuan-bisnis.jpg
Serambinews.com
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, saat memberi keterangan terkait kasus penipuan bisnis kelapa sawit di Lhokseumawe yang menyebabkan kerugian korban Rp 2,7 miliar, Selasa (1/11/2022).
IRT Tertipu Rp 2,7 M dari Bisnis Sawit, Uang Ditransfer Sebanyak 179 Kali - kapolres-lhokseumawe-berdialog-dengan-f-53-pelaku-penipuan-investasi-bisnis-kelapa-sawit.jpg
SERAMBINEWS.COM/ ZAKI MUBARAK
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, berdialog dengan F (53) pelaku penipuan investasi bisnis kelapa sawit, Selasa (1/11/2022).
IRT Tertipu Rp 2,7 M dari Bisnis Sawit, Uang Ditransfer Sebanyak 179 Kali - pelaku-penipuan-investasi-bisnis-kelapa-sawit.jpg
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, berdialog dengan F (53) pelaku penipuan investasi bisnis kelapa sawit, Selasa (1/11/2022).
IRT Tertipu Rp 2,7 M dari Bisnis Sawit, Uang Ditransfer Sebanyak 179 Kali - Kapolres-Lhokseumawe-AKBP-Henki-Ismanto_pelaku-penipuan-investasi-bisnis-kelapa-sawit_IRT-Tertipu.jpg
SERAMBI/ZAKI MUBARAK
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, berdialog dengan F (53) pelaku penipuan investasi bisnis kelapa sawit, Selasa (1/11/2022). Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial EI (56) warga Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe mengaku tertipu 2,7 miliar. Awalnya korban EI diimingi-imingi keuntungan besar dari investasi Bisnis Kelapa Sawit oleh pelaku berinisial F (53)
IRT Tertipu Rp 2,7 M dari Bisnis Sawit, Uang Ditransfer Sebanyak 179 Kali - anak-korban-penipuan.jpg
Serambi Indonesia
Keluarga korban penipuan Rp 2,7 miliar, Adika (tengah baju hitam), di hadapan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, serta Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengucapkan terima kasih atas kinerja baik Polres Lhokseumawe dalam pengungkapan kasus tersebut, Selasa (1/11/2022).
IRT Tertipu Rp 2,7 M dari Bisnis Sawit, Uang Ditransfer Sebanyak 179 Kali - barang-bukti-penipuan-investasi.jpg
Serambinews.com
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh pihak Polres Lhokseumawe, terkait kasus penipuan investasi kelapa sawit, Selasa (1/11/2022).

LHOKSEUMAWE - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Lhokseumawe, EI (56), tertipu hingga Rp 2,7 miliar karena diiming-imingi keuntungan besar melalui investasi kelapa sawit.

Penipuan itu terbongkar setelah anak korban melapor ke polisi.

Kini tersangka, F (53) bersama 14 alat bukti telah diamankan Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, dalam konfrensi pers di Gedung Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Selasa (1/11/2022), mengatakan, antara korban dan pelaku sebenarnya sudah menjalin kerja sama sejak 2010 dalam bisnis bisnis karet.

Tetapi usaha tersebut berakhir dengan gagal dan bangkrut.

Karena bangkrut, pelaku menjadi tersangkut utang pada korban senilai Rp 380 juta.

“Jadi untuk menghindari tagihan utang, pelaku melakukan sandiwara baru dengan memberi harapan mendapat keuntungan besar melalui investasi kelapa sawit dengan salah satu PT GSM yang beralamat di Jalan Pelita Tanjung Morawa, Provinsi Sumatera Utara,” jelas Henki Ismanto.

Melalui investasi itu, lanjut Kapolres, pelaku mengimingi korban akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen sekaligus dapat mencicil pembayaran utang sebelumnya.

Korban malah tergerak hati memberikan modal awal sebesar Rp 27 juta.

“Disitu korban malah tergiur dan tertipu lagi sehingga rela menanamkan modal yang diserahkan secara bertahap kepada pelaku dengan total Rp 2,7 miliar,” ungkap Henki.

Kapolres menyebutkan, sejak saat itu, komunikasi antara korban dan pelaku dilakukan via telpon.

Baca juga: Anak Korban Apresiasi Respons Cepat Polisi Terkait Kasus Penipuan Investasi Kelapa Sawit

Baca juga: Ungkap Kasus Penipuan Rp 2,7 Miliar, Polres Lhokseumawe Sita dua Mobil Brio dan Rush

Korban tercatat melakukan transferan dana kepada pelaku sebanyak 179 kali, dengan nominal antara Rp 2 juta sampai yang tertinggi Rp 150 juta.

Catut nama orang

Kapolres juga mengungkapkan, untuk memuluskan aksi menipunya, pelaku F sering menggunakan nomor hanphone berbeda dengan mencatut nama orang yang seolah-olah dari pihak perusahaan.

Ada tujuh nomor sim card yang digunakan pelaku.

Masing-masing di antaranya mengaku sebagai Rizal, Direktur PT ASS (Perusahaan Sub ke PT GSM), lalu Wagiono sebagai karyawan di PT GSM, juga mencatut nama Direktur PT Sintong.

“Tak hanya itu, pelaku juga menelpon korban dengan nomor lain, mengaku sebagai oknum aparat sebagai bekingan dalam menagih uang ke PT GSM dan terakhir mengaku sebagai Edi Yus sebagai sepupu F sekaligus anggota di lapangan,” Henki Ismanto.

Dalam perjalanan waktu, korban akhirnya merasa curiga karena sama sekali belum menerima keuntungan 10 persen seperti yang dijanjikan.

Korban lalu melakukan pengecekan terhadap keberadaan perusahaan yang dimaksud pelaku.

“Setiba di lokasi, ternyata hanya terdapat gudang kosong tanpa ada aktivitas pengolahan sawit,” sambung Kapolres.

Karena merasa tertipu, korban yang tidak ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan lalu memilih untuk menempuh jalur hukum.

“Nah, baru anak korban datang dan melaporkan kasus penipuan itu Polres Lhokseumawe,” ujar AKBP Henki.

Penangkapan

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka Sabtu, (10/102022) lalu di sebuah warung di Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Baca juga: Ungkap Kasus Penipuan Rp 2,7 Miliar, Polres Lhokseumawe Amankan 24 Lembar Bukti Transfer

Dari penangkapan itu polisi mengembangkan kasus tersebut hingga mengumpulkan sejumlah barang sitaan dari pelaku.

Selain itu polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 47 lembar kertas hasil print bukti transferan korban kepada tersangka senilai Rp 2,7 miliar.

“Setiap transferan bervariasi dari Rp 2 juta hingga Rp 150 juta.

Kemudian juga disita barang barang berharga milik tersangka mulai dari mobil, sepmor dan barang berharga lain yang diduga dari hasil penipuan tersebut,” sebut Henki Ismanto.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 378 (penipuan) jo pasal 372 (penggelapan) jo pasal 64 (perbuatan berulang) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (zak)

Baca juga: Banyak Modus Penipuan Menyasar Nasabah Bank

Baca juga: Kasus Penipuan, Jessica Iskandar Sebut Dirinya Bukan Satu-satunya Korban, Ada 4 Lagi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved