Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Barang Bukti Capai Rp 1,26 M, Lima Pelaku Diringkus
Para pelaku di balik pabrik uang palsu ini diketahui menjalankan aksinya berawal dari belajar di media sosial (medsos).
Adapun pelaku lain Sarimin, Tamtomo dan Wahyudi bertugas mengopreasikan mesin dan mencetak uang palsu.
Pelaku terakhir bernama Purwanto bertugas sebagai marketing dan pencari pembeli uang palsu.
"Uang palsu itu dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian juga ada yang dijual, Rp 1 juta dijual dengan Rp 300 ribu," jelas Luthfi.
Luthfi melanjutkan, untuk menyamarkan aksi jahatnya, para pelaku juga mencetak kalender sebagai kedok.
Kini Irvan dan kawan-kawannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 7 tahun 2021, tentang mata uang dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar.
Adapun motif para tersangka melakukan aksinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Baca juga: Luna Maya Minta Suami seperti Atta, Setelah Dengar Jumlah Bulanan Atta Halilintar untuk Istrinya
Baca juga: Al-Quran Berbahasa Gayo Rampung, Total 699 Halaman
Baca juga: Masih Proses Cerai Andre Irawan Klaim Roro Fitria Masih Tahan Surat Tanah, KTP dan Barang Pribadinya
Tribunnnews.com: Fakta-fakta Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo: Barang Bukti Capai Rp 1,26 M, Pelaku Belajar dari Medsos