Berita Aceh Barat

Polisi Ringkus Pengedar dan Pemakai Narkoba, 4 Orang Ditangkap di Aceh Barat, Begini Kronologisnya

Disebutkan Waka Polres, penangkapan 4 orang tersangka kasus narkotika itu terjadi pada 28 Oktober 2022.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Polres Aceh Barat memperlihatkan para tersangka yang telah ditangkap dalam kasus peredaran narkoba di Aceh Barat, Rabu (2/11/2022), dalam jumpa pers di Aula Mapolres Aceh Barat. 

Atas dasar tersebut, kini para tersangka ditahan di Mapolres Aceh Barat.

"3 orang tersangka kita tetapkan statusnya sebagai pengedar yaitu AM, IS, dan AH,” urainya.

“Sedangkan 1 tersangka lagi yakni Yus tetapkan sebagai statusnya sebagai pemakai," jelas Waka Ppolres Aceh Barat.

Terkait kasus tersebut, 4 orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Warga Pidie Jaya Diringkus di Warkop di Mutiara, Satu DPO, Polisi Sita 4 Paket Sabu

“Kita ingatkan semua pihak dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam hal narkoba yang bisa merusak masa depan generasi muda, sehingga kita minta dapat sama-sama memberantas narkoba di Aceh Barat,” harap Waka Polres Kompol Aditia.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved