Berita Aceh Barat
Polisi Ringkus Pengedar dan Pemakai Narkoba, 4 Orang Ditangkap di Aceh Barat, Begini Kronologisnya
Disebutkan Waka Polres, penangkapan 4 orang tersangka kasus narkotika itu terjadi pada 28 Oktober 2022.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Atas dasar tersebut, kini para tersangka ditahan di Mapolres Aceh Barat.
"3 orang tersangka kita tetapkan statusnya sebagai pengedar yaitu AM, IS, dan AH,” urainya.
“Sedangkan 1 tersangka lagi yakni Yus tetapkan sebagai statusnya sebagai pemakai," jelas Waka Ppolres Aceh Barat.
Terkait kasus tersebut, 4 orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Warga Pidie Jaya Diringkus di Warkop di Mutiara, Satu DPO, Polisi Sita 4 Paket Sabu
“Kita ingatkan semua pihak dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam hal narkoba yang bisa merusak masa depan generasi muda, sehingga kita minta dapat sama-sama memberantas narkoba di Aceh Barat,” harap Waka Polres Kompol Aditia.(*)