Siaran TV Analog di Aceh Dimatikan Per Hari Ini 2 November 2022, Segera Beralih ke TV Digital

Seluruh layanan penyiaran TV analog bakal dimatikan paling lambat pada 2 November 2022 mendatang dan beralih ke TV digital.

Editor: Faisal Zamzami
siarandigital
Foto Ilustrasi - Termasuk Aceh dan Jatim, Berikut Daftar 116 Daerah Penghentian Siaran TV Analog Tahap Pertama 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mematikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap mulai hari ini, Rabu (2/11/2022).

Salah satu daerah yang terdampak adalah Provinsi Aceh.

Berikut ini daftar daerah di Aceh yang tak lagi bisa mengakses siaran TV analog per 2 November, dikutip dari laman https://siarandigital.kominfo.go.id/jadwal-aso:

Aceh - 1: Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh

Aceh - 2: Kota Sabang

Aceh - 4: Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya

Aceh - 7 Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe

Untuk melihat daftar daerah yang tak lagi bisa mengakses TV analog per 2 November di Indonesia, silakan klik di sini

Baca juga: 2 November 2022 Hari Terakhir Migrasi ke Siaran TV Digital, Malam Ini Siaran TV Analog Dimatikan

Seperti diberitakan, seluruh layanan penyiaran TV analog bakal dimatikan paling lambat pada 2 November 2022 mendatang dan beralih ke TV digital.

Dikutip Serambinews.com dari Kompas.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI memastikan pihaknya tengah melakukan analog switch off secara multi tahap diawali dengan analog switch off di 12 wilayah terdepan Indonesia.

"Saya dapat laporan bahwa paling lama 2 November itu infrastruktur semuanya sudah tidak ada masalah untuk ke digital," ungkap Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat ditemui di Cimahi, Senin (18/7/2022).

Proses switch off atau migrasi layanan TV analog ke TV digital ini tidak bisa dilakukan secara serentak.

Sebab, kondisi negara kepulauan dan topografi wilayah yang berbeda memaksa proses switch off tidak bisa dilakukan serentak.

"Hampir tidak mungkin serentak, selain topografi ada alasan teknis lainnya yaitu spektrumnya. Untuk itu harus diatur reuse spectrum frequency jadi ada alasan geografisnya dan ada alasan teknisnya, jadi dalam menyusun itu harus kita perhatikan," ungkap Johnny.

Saat ini, Kominfo masih menyelesaikan sarana dan prasarana untuk penyaluran perangkat penerima sinyal di TV rakyat atau TV tabung yang belum memenuhi standar TV digital.

"Untuk TV tabung atau TV rakyat itu harus disiapkan set top box yaitu perangkat converter yang mengonversi layanan analog ke layanan digital," ucap Johnny.

Untuk penyaluran perangkat penerima sinyal TV, dibutuhkan sebanyak 6,7 juta set top box. 

Sementara Kominfo hanya menyediakam sebanyak 1 juta unit set top box.

Kekurangan kebutuhan itu nantinya menjadi tanggung jawab dari perusahaan TV nasional yang diberikan kewenangan sebagai penyelenggara.

"Di 2022 pemerintah sudah menyediakan 1 juta set top box dari kebutuhan 6,7 juta set top box. Karena set top box itu disediakan oleh multi flexing, kami sedang berbicara dengan perusahaan penyelenggara multi flex agar penyediaannya (set top box) tepat waktu," tutur Johnny.

Kebijakan migrasi layanan dari TV analog ke TV digital itu dilakukan sebagai upaya untuk membangun konvergensi yaitu kompetisi di industri digital.

"Sehingga media digital baru punya ruang kompetisi yang sama, karena dengan migrasi itu kita bisa multi channel. Ini baik untuk industri penyiaran dan bagus juga untuk masyarakat supaya lebih bervariasi," tutup Johnny.

Baca juga: TV Analog Dimatikan 30 April 2022, Mau Dapat STB Gratis untuk Migrasi ke TV Digital? Ini Syaratnya

Cara agar TV Lama Bisa Tangkap Siaran TV Digital

Masyarakat di Indonesia nantinya hanya bisa menikmati siaran televisi hanya dengan format TV digital.

Namun demikian, masyarakat yang belum bisa mengganti televisi yang tak mendukung TV digital, solusi yang ditawarkan, yakni denga menambah perangkat DVB-T2 atau biasa dikenal Set Top Box (STB).

 
Perangkat STB ini mampu menangkap TV digital meski televisi yang digunakan tidak mendukung.

Namun bagi masyarakat terdampak ASO namun termasuk tidak mampu, pemerintah menyediakan STB secara gratis. 

Syaratnya harus terdaftar dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

 

Cara cek TV digital

Bagaimana cara memeriksa apakah TV Anda masih analog atau sudah mendukung digital?

Melansir KompasTekno, berikut cara memeriksa TV digital:

1. Cocokkan tipe dan merek televisi Anda di laman siarandigital.kominfo.go.id

2. Cek langsung di televisi dengan mencari pilihan DTV (digital TV). 

Jika muncul, berarti televisi Anda sudah mendukung TV digital. (Penulis | Editor: Puspasari Setyaningrum)

 

Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Barang Bukti Capai Rp 1,26 M, Lima Pelaku Diringkus

Baca juga: Sempat Turun, Hari Ini Harga Emas Kembali Melonjak Tajam, Segini Harga Emas Antam Rabu (2/11/2022)

 

Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Barang Bukti Capai Rp 1,26 M, Lima Pelaku Diringkus

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved