Berita Banda Aceh
'Tak Terapkan Qanun KTR, Beritakan Saja', Kadinkes: TPP ASN Bisa Dipotong 10 Persen
Pemko Banda Aceh mulai serius menegakkan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
"Di setiap kantor pemerintah dan kawasan KTR, saya rasa perlu dipasang baliho atau spanduk yang menginformasikan bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan bebas rokok.
Termasuk juga dipasang rambu-rambu atau simbol larangan merokok," ujarnya.
Kampung Keren tanpa Rokok
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman SKM MKEs juga menginformasikan tentang kegiatan Kampung Keren tanpa Rokok Award 2022.
Kegiatan tersebut terlaksana atas kerja sama Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Asosiasi DInas Kesehatan (Adinkes).
"Informasi penghargaan dan pengiriman inovasi dilakukan melalui website www.
kampungktr.org.
Deadline pengiriman hingga 15 November 2022.
Pendaftaran gratis," sebut Lukman. Dalam lomba 'Kampung Keren tanpa Rokok' ini, bagi 20 kampung atau desa terpilih akan mendapatkan penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI serta hadiah uang.
"Bagi yang ingin ikut, segera daftar di www.kampungktr.org," ajak Lukman. (i)
Baca juga: Pj Wali Kota Dukung Penuh Implementasi Qanun KTR di Banda Aceh
Baca juga: KTR: Kontrol Publik Terhadap Rokok