Berita Aceh Barat
4 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap
Sat Narkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di kawasan Kecamatan Woyla Barat
MEULABOH - Sat Narkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di kawasan Kecamatan Woyla Barat.
Keempat tersangka saat ini masih mendekam dalam sel tahanan Polres di Meulaboh guna pengembangan lebih lanjut.
Pihak kepolisian setempat, Rabu (2/11/2022), memperlihatkan para tersangka dan barang bukti pada kegiatan jumpa pers dengan wartawan di Aula Mapolres setempat, yang dipimpin oleh Waka Polres Aceh Barat, Kompol Aditya Kusuma didamping Kasat Narkoba Iptu Fachmi Suciandy.
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Wakapolres Aceh Barat, Kompol Aditia Kusuma, Rabu (2/11/2022) mengatakan, penangkapan 4 orang tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat di Desa Pasi Mali, Kecamatan Woyla Barat, terkait maraknya terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Disebutkan penangkapan 4 orang tersangka itu terjadi pada 28 Oktober 2022.
Mulai saat itu polisi terus melakukan pengembangan kasus tersebut guna menangkap para tersangka yang diduga ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Dalam jumpa pers tersebut, Wakapolres menyebutkan, pada Jumat (28/10/2022) pukul 02.30 WIB petugas dari Satresnarkoba berhasil mengamankan AM (36).
Berdasarkan hasil interogasi AM diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan menjual Narkotika jenis sabu kepada IS (30).
Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap IS di sebuah rumah kosong di Desa Pasi Mali, Kecamatan Woyla Barat, bersama YUS (42) yang sedang asyik berpesta narkoba.
Petugas kemudian menemukan 2 paket narkoba jenis sabu dan 1 paket kecil narkoba jenis ganja.
Baca juga: Sosialisasi Bahaya Narkoba, Kapolsek Banda Sakti Sebut Sabu-Sabu Semakin Merajalela
Baca juga: Waka Polres Ingatkan Polisi Tak Terjerat Narkoba, Kompol Aditia: Sanksi Berat Menanti Jika Terlibat
Sedangkan AH (34) ditangkap di lokasi terpisah oleh petugas, yakni di rumahnya Desa Cot Lagan, bersama 1 paket besar narkotika jenis ganja.
Sedangkan jumlah barang bukti yang dapat diamankan ada dua jenis, yakni sabu 3,14 gram, ganja seberat 247 gram.
"Sebanyak 3 orang tersangka kita tetapkan statusnya sebagai pengedar yaitu AM, IS, dan AH.
Sedangkan 1 tersangka lagi, Yus kita tetapkan statusnya sebagai pemakai," jelas Wakapolres Aceh Barat.
Terkait kasus tersebut, 4 orang tersangka itu dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.