Upah Minimum
Buruh di Aceh Minta Upah Minimum 2023 Naik 20 Persen, Alasannya BBM Naik sampai 30 Persen
Buruh di Aceh meminta agar upah minimum 2023 naik 20 persen, alasannya karena tahun ini BBM naik sampai 30 persen.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM - Buruh di Aceh meminta agar upah minimum 2023 naik 20 persen, alasannya karena tahun ini BBM naik sampai 30 persen.
Naiknya BBM tahun ini sangat berdampak terhadap kenaikan sejumlah bahan pokok, biaya transportasi hingga biaya hidup dan lain sebagainya.
“Tentu ini sebuah tekanan yang berdampak buruk karena mengurangi kesejahteraan buruh,” kata Sekretaris Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Aceh, Muhammad Arnif kepada Serambinews.com, Rabu (2/11/2022).
“Sehingga buruh berharap pemerintah tahun ini bisa menaikan upah minimum mencapai 20 persen karena BBM naik 30 persen,” tambahnya.
Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mengumumkan besaran upah minimum tahun 2023 pada Senin (21/11/2022) nanti.
Baca juga: Insya Allah Naik, Upah Minimum 2023 Diumumkan 21 November, Cek Daftar UMK Banda Aceh 3 Tahun Ini
Terkait penghitungan upah minimum, akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Penghitungan menggunakan] PP 36/2021," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengutip Tribunnews.com, Senin (31/10/2022).
Sementara mengenai potensi kenaikan upah minimum 2023, dikutip dari Kompas.com pihaknya memastikan upah minimum naik namun masih menunggu data BPS masuk ke Kemnaker.
"Insya Allah naik daripada upah tahun ini," ungkap Indah.
"Tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemnaker," tambahnya.
Baca juga: DAFTAR UMP 2022: Berikut Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah
Sekadar informasi upah minimum merupakan upah terendah yang harus dibayarkan perusahaan terhadap para pekerja.
Upah minimum provinsi (UMP) merupakan besaran upah yang ditetapkan gubernur pada tiap provinsi.
Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan oleh bupati/wali kota di tiap daerah masing-masing.