Upah Minimum

Buruh di Aceh Minta Upah Minimum 2023 Naik 20 Persen, Alasannya BBM Naik sampai 30 Persen

Buruh di Aceh meminta agar upah minimum 2023 naik 20 persen, alasannya karena tahun ini BBM naik sampai 30 persen.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
SHUTTERSTOCK
Buruh di Aceh meminta agar upah minimum 2023 naik 20 persen, alasannya karena tahun ini BBM naik sampai 30 persen. 

UMP ini juga merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu.

Dalam SK tersebut, Gubernur melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMP yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Anggota DPRA Minta Gaji Guru Dayah di Aceh Setara UMP

Kepada perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari Rp 3.166.460, Gubernur melarang untuk mengurangi atau menurunkannya.

Bagi pengusaha yang tak mampu membayar sesuai UMP, dapat mengajukan penangguhan sesuai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

SK Gubernur Aceh itu turut disampaikan tembusannya kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja.

Di tingkat provinsi, SK tersebut ditembuskan salinannya kepada Ketua DPRA, bupati/wali kota se-Aceh, Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Inspektur Aceh, dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat memutuskan kenaikan UMP Tahun 2022 sebesar 1,09 persen.

Penetapan tersebut mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang regulasi turunannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dibanding dengan UMP 2022 Sumatera Utara yang besarnya Rp 2.522.609, UMP Aceh lebih tinggi.

Namun, UMP Aceh lebih rendah dibanding UMP Bangka Belitung Rp 3.264.884. Sedangkan UMP DKI Jakarta jauh lebih tinggi yakni Rp 4.452.724.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved