Upah Minimum

Buruh di Aceh Minta Upah Minimum 2023 Naik 20 Persen, Alasannya BBM Naik sampai 30 Persen

Buruh di Aceh meminta agar upah minimum 2023 naik 20 persen, alasannya karena tahun ini BBM naik sampai 30 persen.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
SHUTTERSTOCK
Buruh di Aceh meminta agar upah minimum 2023 naik 20 persen, alasannya karena tahun ini BBM naik sampai 30 persen. 

Pada umumnya, besaran UMK lebih besar daripada UMP.

Dengan demikian, UMP hanya berlaku untuk kabupaten/kota yang tidak memiliki UMK saja.

Baca juga: Minta Naikkan Upah Minimum, Buruh Aceh Datangi Kantor Gubernur dan DPRA

Sekretaris Aspek Indonesia Aceh, Muhammad Arnif menjelaskan, di Aceh hanya Banda Aceh dan Aceh Tamiang yang memiliki UMK.

"Kabupaten/kota lain yang tidak memiliki UMK, maka mengikuti UMP Aceh," jelas Arnif.

Sekretaris Aspek Indonesia Aceh itu menegaskan, bagi perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah UMK atau UMP, maka perusahaan tersebut dapat dipidana.

"Perusahaan bisa dipidana karena membayar di bawah upah minimum," pungkasnya.

Baca juga: Daftar Upah Minimum Negara-negara di ASEAN, Indonesia Termasuk Paling Rendah

Kilas Balik Penetapan UMP Aceh Tahun 2022

Gubernur Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2022 pada tanggal 19 November 2021.

Dalam Surat Keputusan Nomor 500/1707/2021 itu ditetapkan bahwa besaran UMP Aceh adalah Rp 3.166.460.

UMP itu berlaku efektif mulai 1 Januari 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Erwin Ferdinansyah ST MT, kepada Serambi, Rabu (24/11/2021) pagi, menyebutkan, UMP Aceh tahun 2022 naik sebesar Rp 1.429 dibanding UMP tahun 2021 yang besarnya Rp 3.165.031.

Dalam SK Gubernur Aceh itu disebutkan, UMP itu berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun dilakukan penyesuaian besaran upah berdasarkan kesepakatan tertulis.

Kesepakatan tersebut dicapai melalui perundingan bipartit antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan dan diatur dalam struktur dan skala upah.

Disebutkan juga bahwa UMP Aceh itu merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja enam hari per minggu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved