Daftar Upah Minimum Negara-negara di ASEAN, Indonesia Termasuk Paling Rendah
upah minimum di sebagian besar negara ASEAN jauh lebih rendah daripada negara maju di dunia.
SERAMBINEWS.COM - Berbagai masalah ekonomi berdampak pada seluruh dunia.
Tak terkecuali di Asia Tenggara (ASEAN).
Nah, untuk mencegah berbagai masalah seperti inflasi dan kerusuhan buruh, pemerintah negara ASEAN pun mencoba meningkatkan upah minimum yang lebih tinggi.
Kendati mengalami peningkatan setiap tahunnya, upah minimum di sebagian besar negara ASEAN jauh lebih rendah daripada negara maju di dunia.
Berikut rincian upah minimum di sejumlah negara ASEAN 2020:
Indonesia
Pada Oktober 2019 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Angka 8,51 persen itu didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Berdasarkan presentasi kenaikan itu, Provinsi DKI Jakarta tetap menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi, yaitu Rp 4.276.349.
Sementara upah paling rendah ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan nilai Rp 1.704.607.
Baca juga: Pembunuh Bocah Rangga dan Pemerkosa Ibunya Tewas di Tahanan, Sempat Sesak Napas hingga Tak Mau Makan
Baca juga: VIRAL VIDEO Sekelompok Anak Muda Mengaku Orang Kaya, Sebut Orang Miskin Enggak Bisa Beli iPhone
Malaysia
Dikutip dari ASEAN Briefing, 14 Januari 2020, pemerintah telah menaikkan upah minimum di 57 kota besar dari 1.100 ringgit menjadi 1.200 ringgit pada 2020.
Jika menggunakan hitungan rupiah hari ini, Sabtu (17/10/2020), maka upah minimum di Malaysia adalah Rp 4.238.333.
Sementara upah minimum di daerah selain perkotaan tetap pada 1.100 ringgit.
Kamboja