Upah Minimum
Buruh di Aceh Minta Upah Minimum 2023 Naik 20 Persen, Alasannya BBM Naik sampai 30 Persen
Buruh di Aceh meminta agar upah minimum 2023 naik 20 persen, alasannya karena tahun ini BBM naik sampai 30 persen.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM - Buruh di Aceh meminta agar upah minimum 2023 naik 20 persen, alasannya karena tahun ini BBM naik sampai 30 persen.
Naiknya BBM tahun ini sangat berdampak terhadap kenaikan sejumlah bahan pokok, biaya transportasi hingga biaya hidup dan lain sebagainya.
“Tentu ini sebuah tekanan yang berdampak buruk karena mengurangi kesejahteraan buruh,” kata Sekretaris Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Aceh, Muhammad Arnif kepada Serambinews.com, Rabu (2/11/2022).
“Sehingga buruh berharap pemerintah tahun ini bisa menaikan upah minimum mencapai 20 persen karena BBM naik 30 persen,” tambahnya.
Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mengumumkan besaran upah minimum tahun 2023 pada Senin (21/11/2022) nanti.
Baca juga: Insya Allah Naik, Upah Minimum 2023 Diumumkan 21 November, Cek Daftar UMK Banda Aceh 3 Tahun Ini
Terkait penghitungan upah minimum, akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Penghitungan menggunakan] PP 36/2021," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengutip Tribunnews.com, Senin (31/10/2022).
Sementara mengenai potensi kenaikan upah minimum 2023, dikutip dari Kompas.com pihaknya memastikan upah minimum naik namun masih menunggu data BPS masuk ke Kemnaker.
"Insya Allah naik daripada upah tahun ini," ungkap Indah.
"Tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemnaker," tambahnya.
Baca juga: DAFTAR UMP 2022: Berikut Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah
Sekadar informasi upah minimum merupakan upah terendah yang harus dibayarkan perusahaan terhadap para pekerja.
Upah minimum provinsi (UMP) merupakan besaran upah yang ditetapkan gubernur pada tiap provinsi.
Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan oleh bupati/wali kota di tiap daerah masing-masing.
Pada umumnya, besaran UMK lebih besar daripada UMP.
Dengan demikian, UMP hanya berlaku untuk kabupaten/kota yang tidak memiliki UMK saja.
Baca juga: Minta Naikkan Upah Minimum, Buruh Aceh Datangi Kantor Gubernur dan DPRA
Sekretaris Aspek Indonesia Aceh, Muhammad Arnif menjelaskan, di Aceh hanya Banda Aceh dan Aceh Tamiang yang memiliki UMK.
"Kabupaten/kota lain yang tidak memiliki UMK, maka mengikuti UMP Aceh," jelas Arnif.
Sekretaris Aspek Indonesia Aceh itu menegaskan, bagi perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah UMK atau UMP, maka perusahaan tersebut dapat dipidana.
"Perusahaan bisa dipidana karena membayar di bawah upah minimum," pungkasnya.
Baca juga: Daftar Upah Minimum Negara-negara di ASEAN, Indonesia Termasuk Paling Rendah
Kilas Balik Penetapan UMP Aceh Tahun 2022
Gubernur Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2022 pada tanggal 19 November 2021.
Dalam Surat Keputusan Nomor 500/1707/2021 itu ditetapkan bahwa besaran UMP Aceh adalah Rp 3.166.460.
UMP itu berlaku efektif mulai 1 Januari 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Erwin Ferdinansyah ST MT, kepada Serambi, Rabu (24/11/2021) pagi, menyebutkan, UMP Aceh tahun 2022 naik sebesar Rp 1.429 dibanding UMP tahun 2021 yang besarnya Rp 3.165.031.
Dalam SK Gubernur Aceh itu disebutkan, UMP itu berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun dilakukan penyesuaian besaran upah berdasarkan kesepakatan tertulis.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui perundingan bipartit antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan dan diatur dalam struktur dan skala upah.
Disebutkan juga bahwa UMP Aceh itu merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja enam hari per minggu.
UMP ini juga merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu.
Dalam SK tersebut, Gubernur melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMP yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Anggota DPRA Minta Gaji Guru Dayah di Aceh Setara UMP
Kepada perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari Rp 3.166.460, Gubernur melarang untuk mengurangi atau menurunkannya.
Bagi pengusaha yang tak mampu membayar sesuai UMP, dapat mengajukan penangguhan sesuai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
SK Gubernur Aceh itu turut disampaikan tembusannya kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja.
Di tingkat provinsi, SK tersebut ditembuskan salinannya kepada Ketua DPRA, bupati/wali kota se-Aceh, Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Inspektur Aceh, dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat memutuskan kenaikan UMP Tahun 2022 sebesar 1,09 persen.
Penetapan tersebut mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang regulasi turunannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dibanding dengan UMP 2022 Sumatera Utara yang besarnya Rp 2.522.609, UMP Aceh lebih tinggi.
Namun, UMP Aceh lebih rendah dibanding UMP Bangka Belitung Rp 3.264.884. Sedangkan UMP DKI Jakarta jauh lebih tinggi yakni Rp 4.452.724.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS