Fakta Oknum Polisi Tembak Warga hingga Tewas di Pontianak, Bripka Franky Diamankan Propam

Diketahui korbannya bernama Soewardi (48) tewas setelah tertembak dari senjata api yang dibawa oleh anggota Satlantas Polresta Pontianak, Bripka Frank

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com: TribunPontianak.co.id/Ferryanto dan Instagram.com/andreli_48
(Kiri) Kondisi mobil korban yang tertembus peluru dari Pistol anggota Satlantas Polresta Pontianak, Rabu 2 November 2022 dan (Kanan) Tangkap layar viral video kejadian saat korban peluru nyasar ditolong untuk dibawa ke rumah sakit. Berikut fakta-fakta oknum polisi tak sengaja tembak warga hingga tewas di Pontianak. 

"Saya atas nama Kapolda Kalbar meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas apa yang telah terjadi," kata Suryanbodo.

Suryanbodo menambahkan, pihaknya akan memproses Bripka Franky secara internal profesi dan pidana.

5. Terancam dipecat

Kabid Propam Polda Kalbar, Kombespol Andre Ghama Putra menilai, Bripka Franky sudah melakukan pelanggaran berat.

Oknum tersebut tidak memperhatikan Prosedur Operasi Standar saat membersihkan senpinya.

Andre menegaskan, Bripka Franky terancam menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Tidak boleh seorang anggota polri sembarangan membersihkan senjata, ini adalah kesalahan prosedur, dan ini fatal, ini termasuk pelanggaran berat, dan ancamannya PTDH," terangnya.

Selain itu, Bripka Frangki dijerat Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ia ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Baca juga: VIDEO Jokowi Akui Sering Tukar Pikiran dengan Prabowo Subianto

Baca juga: FPSI UIN Ar-Raniry Gelar Pelatihan untuk Civitas Akademika, 2 Psikolog Jadi Narasumber

Baca juga: 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap

Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Oknum Polisi Tak Sengaja Tembak Warga hingga Tewas di Pontianak, Video Kejadian Viral

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved