Berita Gayo Lues

Mantan Pengulu Rema Divonis 18 Bulan Penjara

PN Kelas IA Banda Aceh memvonis KH (42) mantan Pengulu Rema Kecamatan Kutapanjang, Gayo Lues (Galus) dengan hukuman 18 bulan penjara kasus korupsi

Editor: bakri
FOR TRIBUNGAYO.COM
Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis terpidana KH, mantan Pengulu Rema di Kabupaten Gayo Lues dengan hukuman 18 bulan penjara, pada sidang lanjutan pembacaan putusan tuntutan yang berlangsung secara virtual, Rabu (2/11/2022). 

GAYO LUES - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Banda Aceh memvonis KH (42) mantan Pengulu Rema Kecamatan Kutapanjang, Gayo Lues (Galus) dengan hukuman 18 bulan penjara atas kasus korupsi Dana Desa.

Sidang lanjutan pembacaan putusan perkara terhadap KH dibacakan oleh Majelis Hakim, dengan Hakim Ketua Zulfikar SH MH, dan Hakim Anggota Muhammad Jamil dan R Dedy Haryanto SH, dalam sidang yang berlangsung secara virtual dari kantor Kejaksaan Negeri Galus, Rabu (2/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Galus, Ismail Fahmi melalui salah satu JPU Handri SH, kepada TribunGayo.com, mengatakan, KH dijatuhi vonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan pidana penjara, dikurangi masa tahanan serta didenda Rp 50 juta.

“Putusan tersebut sudah inkcrach (putus) dan ini merupakan sidang terakhir terhadap terdakwa KH.

Saat ini statusnya menjadi terpidana,” kata Handri.

Dia menyebutkan, KH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider dari JPU, yaitu melanggar pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Handri mengatakan, berdasarkan hasil putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan JPU sebagaimana tuntutan yang dibacakan oleh JPU saat agenda sidang pembacaan tuntutan pada Rabu 12 Oktober 2022 lalu.

Penasehat hukum terdakwa, Sahumur SH juga telah menerima putusan majelis hakim tersebut.

Ia menyebutkan, ada beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman KH, di antaranya belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif selama proses persidangan, dan juga mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan terhadapnya.

KH juga mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara seutuhnya sebesar Rp 256.839.

180 dari kerugian keuangan negara yang ditetapkan oleh tim auditor ahli dari Inspektorat Galus sebelumnya," sebut Handri. (c47)

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Gampong Piyeung Ditahan

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Datok Penghulu dan Bendahara Tanjung Seumantoh Ditahan Jaksa

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Keuchik dan Bendahara Gampong Teureubeh Aceh Besar Ditahan Kejari

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved