Sebulan Pacaran, Anak Wakil Ketua DPRD Lakukan Tindak Asusila Anak Dibawah Umur, Kini Ditangkap

Meskipun baru satu bulan, ternyata AS berani berbuat tak senonoh pada pacarnya yang masih dibawah umur.

Editor: Amirullah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. Kronologi Pelecehan Seksual 

Penulis: Widodo

SERAMBINEWS.COM -- Seorang anak wakil ketua DPRD ditangkap karena lakukan tindakan asusila.

Akibat perbuatannya itu, pelaku kini ditangkap.

Remaja perempuan berusia 16 tahun (R) menjadi korban tindak asusila oleh seorang pria AS (20).

AS dan R ini merupakan pasangan kekasih yang menjalin hubungan satu bulan.

Meskipun baru satu bulan, ternyata AS berani berbuat tak senonoh pada pacarnya yang masih dibawah umur.

AS melakukan tindak asusila kepada R hingga berujung laporan dari korban.

Aksi pencabulan atau tindak asusila ini dilakukan tersangka AS pada Juni 2022 silam.

Melansir Tribunnews.com, peristiwa tersebut terjadi ketika AS dan R menjalin hubungan asmara pada Mei 2022 lalu.

"Tersangka berpacaran dengan korban lebih kurang selama satu bulan," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Selasa (1/10/2022).

Kemudian, setelah AS dan R pacaran, pelaku mengajak korban ke rumahnya di kawasan Medan Johor.

"Pada tanggal 14 Juni 2022, korban dengan tersangka ini masuk ke rumah tersangka di daerah Johor," sebutnya.

Setibanya di rumah tersebut, pelaku kemudian merudapaksa korban.

"Di dalam rumahnya, tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban, perbuatan itu dilakukan sebanyak satu kali," ungkapnya.

Dijelaskannya, usai kejadian, korban mengaku kepada orang tuanya telah mendapatkan tindakan tak senonoh oleh pelaku.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved