Pembunuhan Brigadir J
Bintang Hendra Kurniawan Rontok di Sidang Etik, Dipecat dari Polri dan Sekarang Bilang: Sudah Lupa!
Saat disinggung soal pemecatan tersebut, Hendra Kurniawan yang dulunya berpangkat Brigjend bereaksi.
SERAMBINEWS.COM - Anak buah Ferdy Sambo ini kini telah dipecat secara tidak hormat dari anggota kepolisian.
Termasuk Hendra Kurniawan yang dulunya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam).
Saat disinggung soal pemecatan tersebut, Hendra Kurniawan yang dulunya berpangkat Brigjend bereaksi.
Suami Seali Syah ini blak-blakan mengaku sudah lupa.

Namun mantan jenderal satu bintang ini tidak merinci maksud pernyataannya 'sudah lupa' tersebut.
Hal ini disampaikan Hendra Kurniawan setelah menjalani sidang atas kasus perintangan penyidikan, Kamis (3/11/2022).
• Hasil Putusan Sidang Etik Polri, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat
"Sudah lupa saya," kata Hendra menjawab singkat saat ditanya soal pemecatannya di PN Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022).
Setelah menjawab itu, Hendra lalu melintasi awak media dan menuju ke sebuah ruangan di PN Jakarta Selatan.
Dia juga enggan meladeni pertanyaan soal apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Brigjen Pol Hendra Kurniawan resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022).
Dirinya dipecat usai menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.
• AKBP Ridwan: Ada CCTV yang Bisa Tampilkan Peristiwa Pembunuhan Brigadir J, tapi Dirusak Ferdy Sambo
Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.
Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.
