BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp 5,6 Miliar kepada Ahli Waris Pekerja yang Meninggal Saat Rapat

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan santunan senilai Rp 5,6 miliar kepada ahli waris dari pekerja beranama Yudistira Ary Wibawa (46)

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Humas BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan santunan senilai Rp 5,6 miliar kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia sesaat setelah melakukan rapat bisnis di Jakarta. 

Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJAMSOSTEK terus menggalakan kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas" yang diluncurkan beberapa waktu lalu.

Kampanye itu bertujuan mengajak seluruh pekerja, baik pekerja formal seperti karyawan atau buruh serta nonformal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojek online (ojol), hingga pekerja seni, mereka berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: Pemkab Bireuen Antar Bantuan Korban Rumah Terbakar di Peusangan

Baca juga: Pelaku tak Bayar BBM di SPBU Ditangkap, Polres Pidie Beberkan Kronologis Kejadian

Baca juga: Pj Bupati Nagan Raya Galakkan Shalat Magrib Berjamaah Setiap Malam Jumat

Kompas.com: Pekerja Meninggal Saat Rapat, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp 5,6 Miliar

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved