Berita Pidie

Pengakuan Pesulap Hijau Ini Bikin Geleng-geleng Kepala, Mengaku Waliyullah Sehingga Tak Perlu Shalat

Salah satu praktik menyimpang yang dilakukan pesulap hijau berinisial BT (46) tersebut adalah tidak perlu menjalankan ibadah shalat.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Kapolres Pidie, AKBP Padli, SIK, MH memaparkan kasus pencabulan mama muda dengan tersangka praktisi pengobatan tradisional berjuluk pesulap hijau dalam konfrensi pers di Mapolres Pidie, Rabu (26/10/2022). Tersangka pesulap hijau mengaku diri sebagai waliyullah sehingga tidak perlu shalat. 

Pengobatan alternatif berkedok agama dilakukan BT sempat viral di medsos, sehingga BT dilabelkan sebagai dukun berjulukan pesulap hijau

"Senin (31/10/2022) lalu, psikolog telah melakukan asesmen terhadap tersangka BT, namun hasilnya belum keluar," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi, STrK.

Ia mengungkapkan, keterangan psikolog sangat penting untuk memastikan kejiwaan BT.

 Apakah tersangka pencabulan itu dalam kondisi sehat jiwa raganya atau malah sebaliknya.

Baca juga: Fakta Kehidupan Rumah Tangga Pesulap Hijau Pelaku 84 Kali Cabuli Puluhan Mama Muda, Miliki 4 Istri

Sebab, BT diduga telah melakukan pencabulan terhadap mama muda dengan membuka pengobatan alternatif di Padang Tiji. 

Hasil asesmen psikolog, nantinya sebagai bahan pelengkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dijelaskan Iptu Rangga, saat ini tersangka BT masih dalam kondisi prima yang ditahan di hotel prodeo Polres Pidie

Sedangkan berkas perkara yang menjerat dukun beristri empat tersebut telah diserahkan ke Kejari Pidie

Beristri empat

Ia menambahkan, BT juga memiliki empat isteri, dua isteri di Cirebon, Jawa Barat dan dua isteri lainnya di Aceh. 

Baca juga: Terungkap Penyebab Mama Muda di Pidie Rela Dicabuli Pesulap Hijau, Rupanya Diancam Bunuh Secara Gaib

"Dari empat isteri, yang diakui hanya satu isteri. Sementara tiga isteri lainnya telah bercerai," jelasnya. 

Saat ini, kasus dengan tersangka BT ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pidie

Seperti diketahui, polisi membidik perbuatan BT dengan Pasal 48 Juntho Pasal 52 yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Pasal itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan, maka ancaman 'uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 125 kali atau paling banyak 175 kali. 

Baca juga: Bikin Syok! Pesulap Hijau Rupanya Sudah 84 Kali Cabuli Pasiennya dalam Setahun, Dominan Mama Muda

Sementara denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved