Berita Lhokseumawe

Diversi Gagal, Orangtua Korban Tolak Perdamaian, Kasus Pengeroyokan Anak oleh 11 Remaja Disidangkan

Saat dimediasi oleh hakim, kedua orangtua korban menolak Diversi karena kesal dengan perlakuan para remaja yang tidak manusiawi terhadap anaknya.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Dok Kejari Lhokseumawe
Hakim Fitriani mengupayakan Diversi yang merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Saat dimediasi oleh Hakim, kedua orangtua korban menolak Diversi karena kesal dengan perlakuan para remaja tersebut yang tidak manusiawi terhadap anaknya, Senin (7/11/2022). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Perkara 11 remaja yang terlibat pengeroyokan terhadap seorang anak berinisial SZ (13), menggunakan benda tumpul dan senjata tajam (sajam) yang terjadi terjadi pada Sabtu (8/10/2022) lalu, telah mamasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Di mana dalam agenda Diversi atau upaya perdamaian pada Senin (7/11/2022), berlanjut ke tahap persidangan setelah diversi tidak tercapai karena ditolak keluarga korban. 

Para terdakwa yang seluruhnya berusia remaja itu akan menunggu jadwal persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Hadir dalam ruang sidang anak yaitu dari pihak Bapas, Bukhari dan Yakob, lalu dari pihak Pekerja Sosial, Maura Novstrila. 

Selanjutnya, Panitera Pengganti, Iskandar dan Hakim Tunggal, Fitriani, SH, MH. 

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhamad Doni Sidik, serta Penasehat Hukum pelaku, Heny.

Baca juga: Gawat! Kasus Remaja Keroyok Remaja Ternyata bukan Kasus Biasa, Kajari: Bisa Jadi Perkara Pembunuhan

Informasi yang dihimpun, awalnya Hakim Fitriani mengupayakan diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. 

Saat dimediasi oleh hakim, kedua orang tua korban menolak Diversi karena kesal dengan perlakuan para remaja tersebut yang tidak manusiawi terhadap anaknya.

Selain itu, pihak Bapas dan Peksos juga diberikan pendapat dalam upaya Diversi itu.

Sementara orang tua pelaku berharap perkara ini tidak lagi berlanjut dan meminta kepada pihak korban untuk menempuh upaya berdamai.

Namun hasilnya tidak tercapai sehingga upaya Diversi gagal.

Para terdakwa yang seluruhnya berusia remaja terpaksa menjalani persidangan pada hari berikutnya.

Baca juga: Orang Tua: Anak Kami Duluan Dipukul SZ Kasus Pengeroyokan di Lhokseumawe

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Doni Sidik menjelaskan, upaya Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Namun dalam upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran ditolak kedua orangtua korban.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved