Jumat, 10 April 2026

PPPK 2022

Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Dibuka Hari Ini, Ini Syarat dan Jumlah Peserta yang Diterima

Berbeda dengan pengadaan PPPK guru dan tenaga kesehatan, rekrutmen tenaga teknis pada tahun ini bukan prioritas utama pemerintah.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengikuti seleksi kompetensi di Politeknik Negeri Lhokseumawe pada Kamis (28/10/2021).- Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Dibuka 

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran PPPK tenaga teknis dibuka hari ini (7/11/2022).

Bagi para honorer, segera penuhi syarat, cek batas usia atau umur dan Formasi yang dibuka.

Kepastian pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 terungkap dalam materi Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022.

Berbeda dengan pengadaan PPPK guru dan tenaga kesehatan, rekrutmen tenaga teknis pada tahun ini bukan prioritas utama pemerintah.  

Dari total penerimaan ASN 2022 sebanyak 530.028 orang, terdiri dari instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Baca juga: Pendaftarn PPPK Tenaga Teknis Segera Dibuka, Lengkapi Syarat-syarat Ini, Ada Batas Umur

Rincian kebutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Kuota untuk tenaga teknis ini akan diperebutkan pelamar di sejumlah instansi pemerintahan daerah.

Pengadaan tenaga teknis pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini sebagai respon atas aspirasi tenaga non-ASN selain tenaga guru dan kesehatan.

Sama seperti seleksi PPPK guru, pendaftaran rekrutmen PPPK tenaga teknis akan dilakukan di portal SSCASN.

Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Teknis

Melansir Tribunnews.com, untuk melamar seleksi PPPK tenaga teknis, ada persyaratan tambahan yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah merilis persyaratan wajib tambahan.

Selain itu, ada juga sertifikat kompetensi yang bisa dijadikan nilai tambah bagi para pelamar jabatan PPPK Teknis 2022.

Dikutip dari menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional/ PPPK Teknik yang harus memiliki pengalaman sebagai berikut:

1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved