Jurnalisme Warga
Dari Kendari, Menuju Penyelenggara Berintegritas
Rakor Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum
OLEH ABDUL GANI HAITAMY, S.H., M.H., Anggota KIP Kota Lhokseumawe Divisi Hukum dan Pengawasan, melaporkan dari Kendari, Sulawesi Tenggara
Bulan lalu saya mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Kegiatan ini diikuti 34 KPU/KIP provinsi dan 514 KPU/KIP kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.
Rakor yang berlangsung 19–22 Oktober 2022 itu dirangkai dengan Peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) KPU tepat pada pukul 20.45 WITA tanggal 20 Oktober 2022 oleh Ketua dan Anggota KPU RI, Sekjen, serta jajaran Sekretariat KPU RI.
Seluruh Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU provinsi, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU kabupaten/kota, dan operator dari masing-masing satker juga hadir langsung.
Untuk memaksimalkan publikasi, KPU RI juga menayangkan kegiatan tersebut secara ‘live streaming’ melalui akun Youtube KPU RI.
Selain itu, rakor ini juga disemarakkan dengan Jalan Sehat dan Sosialisasi Pemilu 2024 di Lapangan MTQ Kendari bersama 1.270 insan KPU yang datang dari seluruh Indonesia.
Para pelajar pemilih pemula pun turut memeriahkan kegiatan ini.
Ketua Umum KPU RI, Hasyim Asy’ari, saat membuka kegiatan menyampaikan, pentingnya acara ini dalam rangka mempersiapkan rekrutmen badan ad hoc di tingkat kecamatan maupun desa dan kelurahan.
“Data yang relatif lengkap sangat diperlukan untuk menata organisasi semakin solid, terorganisasi, dan ‘manageable’ dalam rangka layanan-layanan KPU pada Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024,” ujar Hasyim.
Baca juga: Mahasiswa Bireuen Diminta Ikut Awasi Pelaksanaan Pemilu
Baca juga: Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar Sebut Panwascam Berperan Penting Sukseskan Pemilu
Ia juga menambahkan, proses rekrutmen badan ad hoc akan dimulai pada 16 November 2022.
Selain itu, ketua KPU kelahiran Pati Jawa Tengah 49 tahun silam ini juga memperjelas di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa salah satu akses penyelenggara pemilu adalah bekerja secara tertib, dengan menghadirkan berbagai sistem informasi tata kelola SDM KPU untuk badan ad hoc dan manajemen kepegawaian menunjukkan KPU sebagai sebuah lembaga yang menurut undang-undang berkarakter nasional, tetap, dan mandiri, selalu tertata dengan rapi.
Pada tahap pendaftaran partai politik KPU memfasilitasi partai politik dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk menata internal organisasi partai politik dalam mengadministrasikan berbagai macam dokumen kepartaian, termasuk daftar anggota partai politik.
KPU sebagai pihak yang memfasilitasi pengadministrasian partai politik tentu harus lebih tertib di bagian awal dalam hal administrasi SDM kita, baik itu anggota KPU Pusat.
Provinsi, kabupaten/ kota dan juga tingkat PPK, PPS, dan KPPS, dalam membentuk penyelenggara yang berintegritas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ABDUL-GANI-HAITAMY-SH-MH-Anggota-KIP-Kota-Lhokseumawe.jpg)