Berita Lhokseumawe
Keluarga Korban Tolak Berdamai, Kasus Pengeyokan oleh 11 Remaja di Lhokseumawe
Kasus 11 remaja yang terlibat pengeroyokan terhadap seorang anak berinisial SZ (13), menggunakan benda tumpul dan senjata tajam
LHOKSEUMAWE – Kasus 11 remaja yang terlibat pengeroyokan terhadap seorang anak berinisial SZ (13), menggunakan benda tumpul dan senjata tajam yang terjadi terjadi awal Oktober 2022 lalu, kini mamasuki persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Sebelumnya, pada Senin (7/11/2022), hakim mengadakan musyawarah diversi atau upaya perdamaian antar pihak.
Hanya saja, upaya perdamaian tersebut gagal terwujud karena ditolak pihak keluarga korban.
Para terdakwa yang seluruhnya berusia remaja itu akan menunggu jadwal persidangan selanjtnya di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Hadir dalam ruang sidang saat musyawarah diversi yaitu dari pihak Bapas Bukhari dan Yakob.
Sementara dari pihak Pekerja Sosial, Maura Novstrila.
Selanjutnya, Panitera Pengganti, Iskandar dan Hakim tunggal, Fitriani SH MH.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Muhamad Doni Sidik serta penasehat hukum, Heny.
Informasi yang dihimpun Serambi, awalnya Hakim Fitriani mengupayakan musyawarah diversi.
Ialah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Saat dimediasi oleh Hakim Fitriani, kedua orang tua korban menolak upaya itu.
Baca juga: Gawat! Kasus Remaja Keroyok Remaja Ternyata bukan Kasus Biasa, Kajari: Bisa Jadi Perkara Pembunuhan
Baca juga: Viral Pemain Futsal Tega Keroyok Pengendara dan Anak Balita di Pelukan Korban
Hal itu karena kesal dengan perlakuan ke-11 remaja yang tidak manusiawi terhadap anaknya, SZ.
Selain itu, pihak Bapas dan Peksos juga diberikan pendapat dalam upaya diversi itu.
Sementara orang tua pelaku berharap perkara ini tidak lagi berlanjut dan meminta kepada pihak korban untuk menempuh upaya berdamai.
Namun, hasilnya tidak tercapai upaya diversi.