Pemeran Video Kebaya Merah Jadi Tersangka, Dibayar Rp 750 Ribu, Sudah Produksi 92 Video Syur

Akhirnya dua pemeran video asusila kebaya merah ditampilkan di Polda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Editor: Faisal Zamzami
dok.polda jatim
Akhirnya dua pemeran video asusila kebaya merah ditampilkan di Polda Jatim, Selasa (8/11/2022). Keduanya yang berinisial ACS dan AH telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijebloskan ke tahanan Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022). 

Kombes Farman juga menyampaikan, bahwa hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Sedangkan lokasi membuat video kebanyakan di dalam kamar hotel disesuaikan dengan tema yang dipesan dan ide pembuatan tergantung tema pemesan, dimana tersangka ACS bekerja sebagai free land desain, EO serta foto Video.

Media yang menawarkan konten video porno adalah akun Twitter milik tersangka AH (@aintursivt dan @meamira).

Baca juga: Terungkap Alasan Pemeran Wanita Pakai Kebaya Merah saat Buat Video Syur, Kini Pilu Ditangkap

Kronologis kejadian, sekitar Maret 2022,  tersangka AH menerima sebuah DM (Direct Message) dari salah satu akun Twitter dan meminta kepada  tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema “RECEPTIONIS HOTEL”  dengan pembayaran Rp750.000.

Usai dilakukan pembayaran, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan “kebaya merah” seolah-olah sebagai karyawan hotel.

kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka, lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH.

Dari keterangan pers Humas Polda Jatim disebutkan, barang bukti yang diamankan Polda Jatim berupa laptop MSI wama hitam, hardisk merk WD wama hitam, hardisk eksternal merk TOSHIBA warna hitam, handphone merk Realme C11: handphone merk Realme C33 dan selembar Invoice Kamar 1710, tertanggal 8 Maret 2022.

 

Keduanya dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Jo pasal 4 dan atau pasal 34 Jo pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal itu memuat mengenai pihak yang dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diakses ke informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang mengadung perbuatan melanggar kesusilaan.

Kemudian, pihak yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan menyewakan, atau menyediakan hal berbau pornografi.

Dan atau setiap orang yang dengan sengaja atas kemauan atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata dia.

Baca juga: Kasus Video Mesum Wanita Kebaya Merah Durasi 16 Menit, Polisi Buru Tim yang Membuat dan Menyebarkan

Demi Fantasi Seksual, Wanita Pakai Kebaya Merah

Wanita pemeran video asusila "kebaya merah" mengaku memakai kebaya dengan rok batik itu secara sengaja demi fantasi.

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, video berdurasi 16 menit yang viral di Twitter itu bukan pasangan suami istri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved