Pemeran Video Kebaya Merah Jadi Tersangka, Dibayar Rp 750 Ribu, Sudah Produksi 92 Video Syur

Akhirnya dua pemeran video asusila kebaya merah ditampilkan di Polda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Editor: Faisal Zamzami
dok.polda jatim
Akhirnya dua pemeran video asusila kebaya merah ditampilkan di Polda Jatim, Selasa (8/11/2022). Keduanya yang berinisial ACS dan AH telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijebloskan ke tahanan Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022). 

"Mereka bukan pasutri. Pasangan biasa, iya kayak pacaran," ujarnya dikuti dari TribunJatim, Senin (7/11/2022).

Selama proses penyidikan, keduanya mengaku membuat sendiri video tersebut tanpa melibatkan orang lain.

Bahkan keduanya mengaku merekam video itu hanya menggunakan tripod.

"Hanya 2 orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (tripod)," pungkasnya.

Baca juga: Jadi Kuli Bangunan di Malaysia, Warga Bireuen Ditabrak Saat Melarikan Diri, Kini Lupa Ingatan

Baca juga: FAKTA 8 Polisi Lakukan Pengeroyokan di RS Bandung Medan, Sekap Perawat dan Tak Terima Disebut Satpam

Baca juga: Pengumuman Lelang Terbuka Engineering, Procurement & Construction (Epc)

TribunMedan: PEMERAN Video Kebaya Merah Dibayar Rp 750 Ribu oleh Si Pemesan dengan Tema 'RECEPTIONIS HOTEL'

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved