Video

VIDEO Tersangka Bersembunyi di Lumpur Sawah, Lima Pengedar Sabu Ditangkap Polres Lhokseumawe

Dalam pengungkapan lima kasus ini, personel juga berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan 37,84 gram sabu - sabu

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: T Nasharul

Laporan: Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu dan menangkap lima tersangka di lokasi yang berbeda. Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di beberapa lokasi, yakni Dusun Kumbang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Selanjutnya di Jalan Elak Desa Meunasah Kulam dan Dusun Buket, Desa Meunasah Blang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara serta di Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Res Narokoba Iptu M Hadimas STrK mengatakan tersangka AK (34) warga Kuta Makmur, HS (26) warga Dewantara, Aceh Utara, SU (46) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan MZ (36) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

“Untuk Tsk HS pada saat penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah Ruko yang sedang dibangun di Desa Meunasah Kulam, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara,” jelas Iptu M Hadimas, kepada Serambi, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Bareng Dua Wanita, 0,40 Gram Narkoba Disita, Golkar Sanksi Tegas

Kemudian, sambung Kasat Res Narkoba, tersangka HS ketika melihat petugas langsung spontan melompat ke sawah yang berada dibelakang ruko tersebut setinggi 3 meter.

“Sehingga petugas ikut melompat juga kedalam lumpur sawah itu untuk mencari HS yang mencoba bersembunyi kedalam lumpur tersebut," ceritanya.

Menurutnya, HS bersembunyi didalam lumpur sawah tersebut untuk mencoba mengelabui petugas, namun Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menemukan Tsk kemudian dibawa ke Mapolres setemoat.

"Dalam pengungkapan lima kasus ini, personel juga berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan 37,84 gram sabu - sabu," urainya.

Dari tangan tersangka lanjutnya, personel menyita barang bukti sabu - sabu dan timbangan digital. Pengakuan tersangka, barang itu dibeli dari IN (DPO) untuk dijual kembali.

“Untuk tersangka SU ditangkap di rumahnya dan tersangka MZ ditangkap di bawah jembatan Geudong, Samudera pada Rabu (2/11/2022)," pungkasnya.

Iptu Hadimas menambhkan, untuk penangkapan tiga tersangka lainnya berdasarkan informasi masyarakat, karena beberapa TKP sering dijadikan transaksi Narkotika. “Ke lima tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda Rp 1 milliar paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.


Petugas Gerebek Gudang Bongkar Muat

Sementara itu tersangka AA ditangkap pada tanggal 26 Oktober 2022 di salah satu gudang bongkar muat di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Dari hasil tersebut petugas berhasil menyita barang bukti sabu - sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam.

Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh dari SI MEX nama panggilan DPO dengam tujuan untuk diperjual-belikan kepada orang lain.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved