Video
VIDEO Tersangka Bersembunyi di Lumpur Sawah, Lima Pengedar Sabu Ditangkap Polres Lhokseumawe
Dalam pengungkapan lima kasus ini, personel juga berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan 37,84 gram sabu - sabu
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: T Nasharul
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Res Narokoba Iptu M Hadimas STrK menjelaskan, menurut pengakuan tersangka AA barang dimaksud dibeli dari MEX (DPO) untuk diperjualbelikan lagi. Sedangkan tersangka AK, dibekuk pada tanggal yang sama di sebuah bengkel motor di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Baca juga: Fakta Baru Ayah Bunuh Anak Perempuan dan Bacok Istri di Depok, Pelaku Sering Marah dan Pakai Narkoba
“Kemudian dengan barang bukti sabu - sabu yang dibeli AK dari Bang Din (panggilan DPO) dengan tujuan diperjualbelikan kembali. Lalu pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 16:30 WIB berawal informasi masyarakat bahwa di Gudang Bongkar Muat Dinas Perhubungan, Lhokseumawe sering dijadikan tempat transaksi narkoba,
“Selanjutnya unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yaitu AA. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan satu buah dompet warna ungu yang didalamnya berisikan satu bungkus paket barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik transparan klip warna merah dengan berat 1,19 gram, 14 lembar plastik transparan klip warna merah, satu batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan sendok, dan satu unit timbangan digital warna hitam,” terangnya.(zak)
Narator: Rara
Editor: T. Nasharul