Breaking News

Berita Banda Aceh

DPRA Akan Minta Keterangan Dinkes Terkait Kasus Roboh Rumah Sakit Regional Takengon

Komisi V DPRA akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh, dr Hanif untuk meminta keterangan terkait kasus robohnya bangunan RS Regional

Editor: bakri
For Serambinews.com
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani 

BANDA ACEH – Komisi V DPRA akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh, dr Hanif untuk meminta keterangan terkait kasus robohnya bangunan Rumah Sakit Regional Takengon di Aceh Tengah.

"Kita segera panggil dinas kesehatan untuk minta penjelasan terkait roboh teras rumah sakit regional di Aceh Tengah," kata Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani di Banda Aceh, Selasa (8/11/2022).

Falevi mengatakan, pemanggilan itu direncanakan dilakukan dalam waktu dekat.

Saat ini, pihaknya sedang melihat waktu yang pas untuk membahas persoalan dimaksud.

Dalam pertemuan itu nantinya, Komisi V akan menggali informasi detail terkait bagunan itu, terutama sejauh mana kewenangan Dinkes Aceh dalam pembangunannya.

Sementara Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani juga mendorong Polda untuk lakukan proses hukum dan pengusutan terhadap Rumah Sakit Regional di Aceh Tengah secara tuntas.

"Karena ini rumah sakit dengan menggunakan uang DOKA (kabupaten) dan menggunakan siklus perencanaan pembangunan multiyears," terang Askhalani.

Untuk itu, audit investigasi terhadap pelaksanaan pembangunan ini mutlak dilakukan secara mendalam atau lebih dikenal dengan audit investigatif, baik oleh inspektorat maupun oleh BPK RI.

"Yaitu pendalaman materi terhadap adanya fakta dugaan benturan kepentingan serta timbulnya perbuatan melawan hukum atas bangunan yang tidak layak, kualitas mutu rendah, dan adanya dugaan korupsi berencana oleh penyedia barang dan jasa (kontraktor)," ujarnya.

Askhalani menyatakan, patut dan dapat diduga dalam kasus itu adanya unsur tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara dalam pembangunan rumah sakit regional ini.

Apalagi skema pembangunan yang menggunakan tahun jamak menurutnya sangat rawan terjadi manipulatif, korupsi berjamaah antara penyedia barang dan jasa, PPTK, KPA, kontraktor dan konsultan pengawasan, dalam upaya kepentingan pribadi dan aspek memperkaya diri sendiri dan orang lain secara bersamaan dengan modus operandi pembangunan secara serampangan.

GeRAK mendorong Polda harus mendalami dan melakukan proses hukum, serta tidak hanya sebatas materi penyelidikan saja, apalagi ada fakta menarik yaitu bangunan roboh dan itu merupakan delik adanya unsur perbuatan pidana langsung yang menjadi fokus dan objek penyelidikan.

"Jika ini tidak diusut, maka patut diduga adanya kolaborasi dan kejahatan bersama yang dilakukan untuk kepentingan tertentu yang menyebabkan kerugian keuangan negara serta melindungi pihak tertentu yang bertanggung jawab atas proses pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah," tutupnya. (mas)

Baca juga: Pekerja Diperintah Bersihkan Puing Reruntuhan RS Regional Takengon Sebelum Dipasang Garis Polisi

Baca juga: Rumah Sakit Regional Takengon Ambruk Sebelum Difungsikan

Baca juga: RS Regional Aceh Tengah Roboh sebelum Berfungsi, MaTA Desak Kejati Usut Potensi Korupsi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved