Berita Lhokseumawe
Tersangka Bersembunyi di Dalam Lumpur Sawah, Polres Lhokseumawe Ringkus Lima Pengedar Sabu
Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu–sabu
LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu–sabu.
Kecuali itu, petugas juga meringkus lima tersangka di lokasi yang berbeda.
Misalnya, Dusun Kumbang, Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua.
Selanjutnya di Jalan Elak Gampong Meunasah Kulam dan Dusun Buket, Meunasah Blang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Terakhir, di Gampong Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu M Hadimas STrK mengatakan, tersangka AK (34) warga Kuta Makmur, HS (26) warga Dewantara, Aceh Utara, SU (46) warga Kecamatan Banda Sakti, dan MZ (36) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
“Untuk HS diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe, pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, dia berada di sebuah ruko yang sedang dibangun di Gampong Meunasah Kulam, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara,” jelas Iptu M Hadimas kepada Serambi, Selasa (8/11/2022).
Kemudian, sambung Kasat Narkoba, HS ketika melihat petugas langsung melompat ke sawah yang berada di belakang ruko tersebut.
Baca juga: Polres Abdya Tangkap 2 Petani Asal Babahrot, 18 Paket Sabu, Ganja, dan Timbangan Digital Diamankan
Baca juga: Briptu P dan Aiptu D Ditangkap, Mantan Anggota Polda Metro Jaya Sering Nyabu, 0,26 Gram Sabu Disita
“Sehingga petugas juga ikut melompat setinggi 3 meter ke dalam lumpur sawah.
Petugas harus mencari HS yang mencoba bersembunyi di dalam lumpur tersebut," ceritanya.
Menurutnya, HS bersembunyi di dalam lumpur sawah guna mencoba mengelabui petugas.
Namun, personel Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menemukan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres.
"Dalam pengungkapan lima kasus ini, personel juga berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan 37,84 gram sabu," urainya.
Dari tangan tersangka, lanjutnya, personel menyita barang bukti sabu - sabu dan timbangan digital.
Pengakuan tersangka, barang itu dibeli dari IN (DPO) untuk dijual kembali.