Berita Pidie

Kasus Pembunuhan Pedagang Rujak, Saksi Psikolog Dihadirkan di Persidangan

Ia menjelaskan, pada perkara pembunuhan tersebut, dihadirkan tujuh saksi, termasuk satu saksi ahli dari psikolog Banda Aceh.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Kajari Pidie, Gembong Priyanto. FOR SERAMBINEWS.COM 

Ia menjelaskan, pada perkara pembunuhan tersebut, dihadirkan tujuh saksi, termasuk satu saksi ahli dari psikolog Banda Aceh.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Kasus pembunuhan terhadap pedagang rujak Saidi Nur Bin Abdul Latif (55) telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sigli.

Perkara pembunuhan tersebut dengan terdakwa tunggal lelaki berinisial MD Bin M Husin (40) berprofesi sebagai mekanik warga Dusun T Umar, Kelurahan Rawa Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

" Saat ini, perkara pembunuhan pedagang rujak masih pada pemeriksaan terdakwa. Dan, minggu depan terakhir pemeriksaan terdakwa," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum, Sukriyadi kepada Serambinews.com, Kamis (10/11/2022).

Ia menjelaskan, pada perkara pembunuhan tersebut, dihadirkan tujuh saksi, termasuk satu saksi ahli dari psikolog Banda Aceh.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pedagang Rujak Peragakan 11 Adegan

Ketujuh saksi tersebut telah memberikan keterangan kepada Majelis Hakim PN Sigli.

Saksi ahli psikolog dihadirkan untuk mengetahui kejiwaan terdakwa.

" Sidang perdana digelar pada 5 Oktober 2022 membaca dakwaan oleh JPU. Pemeriksaan saksi telah selesai, saat ini hanya pemeriksaan terdakwa," pungkasnya.

Seperti diketahui, pedagag rujak Saidi Nur atau kerap disapa Apa Led ditemukan tidak bernyawa di tempat usaha rujaknya di pinggir jalan Banda Aceh- Medan, Gampong Mee Tanjong Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. (*)

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Pedagang Rujak di Pidie, Ini yang akan Dilakukan Polisi

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pedagang Rujak Segera Direka Ulang, Diancam 15 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved