Berita Pidie
Kasus Pembunuhan Pedagang Rujak, Saksi Psikolog Dihadirkan di Persidangan
Ia menjelaskan, pada perkara pembunuhan tersebut, dihadirkan tujuh saksi, termasuk satu saksi ahli dari psikolog Banda Aceh.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
Ia menjelaskan, pada perkara pembunuhan tersebut, dihadirkan tujuh saksi, termasuk satu saksi ahli dari psikolog Banda Aceh.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Kasus pembunuhan terhadap pedagang rujak Saidi Nur Bin Abdul Latif (55) telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sigli.
Perkara pembunuhan tersebut dengan terdakwa tunggal lelaki berinisial MD Bin M Husin (40) berprofesi sebagai mekanik warga Dusun T Umar, Kelurahan Rawa Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
" Saat ini, perkara pembunuhan pedagang rujak masih pada pemeriksaan terdakwa. Dan, minggu depan terakhir pemeriksaan terdakwa," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum, Sukriyadi kepada Serambinews.com, Kamis (10/11/2022).
Ia menjelaskan, pada perkara pembunuhan tersebut, dihadirkan tujuh saksi, termasuk satu saksi ahli dari psikolog Banda Aceh.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pedagang Rujak Peragakan 11 Adegan
Ketujuh saksi tersebut telah memberikan keterangan kepada Majelis Hakim PN Sigli.
Saksi ahli psikolog dihadirkan untuk mengetahui kejiwaan terdakwa.
" Sidang perdana digelar pada 5 Oktober 2022 membaca dakwaan oleh JPU. Pemeriksaan saksi telah selesai, saat ini hanya pemeriksaan terdakwa," pungkasnya.
Seperti diketahui, pedagag rujak Saidi Nur atau kerap disapa Apa Led ditemukan tidak bernyawa di tempat usaha rujaknya di pinggir jalan Banda Aceh- Medan, Gampong Mee Tanjong Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. (*)
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Pedagang Rujak di Pidie, Ini yang akan Dilakukan Polisi
Baca juga: Kasus Pembunuhan Pedagang Rujak Segera Direka Ulang, Diancam 15 Tahun Penjara