Mario Teguh Diperiksa Polisi Terkait Robot Trading Net89, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Mangkir
Motivator Mario Teguh akhirnya mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan berkedok robot trading Net89
Kemudian, Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 Jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Baca juga: Dana Infaq Baitul Mal Bireuen Rp 13 Miliar Lebih Belum Disalurkan
Baca juga: Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Sabang Ajak Masyarakat Kobarkan Semangat Perangi Kebodohan & Kemiskinan
Baca juga: LIVE UPDATE ACEH MALAM Warga Aceh Barat Meninggal Tenggelam Hingga Rumah Longsor Diduga Galian C
Kompastv: Mario Teguh Akhirnya Diperiksa Polisi Terkait Net89, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Mangkir