Mario Teguh Diperiksa Polisi Terkait Robot Trading Net89, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Mangkir

Motivator Mario Teguh akhirnya mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan berkedok robot trading Net89

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Rahel Narda
Motivator Mario Teguh mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022), terkait kasus penipuan berkedok robot trading aplikasi Net89. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sekitar 150 rekening bank milik Reza Paten.

Hal ini disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana sebagaimana dikutip Kompas.com, Minggu (6/11/2022).

Ivan mengungkapkan perputaran dana rekening Reza Paten dalam seratusan rekening tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun

"Perputaran di atas Rp 1 triliun," kata Ivan, Minggu. 

Pembekuan seratusan rekening tersebut buntut keterlibatan Reza pada kasus investasi bodong robot trading Net89.

Menurut penjelasannya, pemlokiran sekitar 150 rekening mili Reza Paten tersebut tersebar di 25 bank.

Sebelumnya, 230 korban robot trading Net89 telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami mereka.

Para korban investasi bodong robot trading Net89 ini  melaporkan 134 pelaku ke Bareskrim Polri. 

Laporan mereka teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.


Kuasa hukum korban, M Zainul Arifin, mengatakan bahwa dalam kasus itu, para korban merugi hingga Rp 28 miliar.

"Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, lima orang yang diduga figur publik. Kemudian, ada tujuh orang founder-nya, ada lima orang CEO-nya. Kemudian, ada 37 orang terkait leader-nya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," kata Zainul, Rabu (26/10) lalu.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Reza Paten yang merupakan pendiri Net89 sebagai tersangka.

"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Wisnu memaparkan Reza Paten disangkakan pasal berlapis.

Di antaranya seperti Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved