Salam
Nasib Tambang Emas Bagaimana?
Pemerintah Aceh bersama DPRA membuat Qanun khusus untuk melegalkan tambang minyak bumi liar yang banyak beroperasi di daerah ini
Pemerintah Aceh bersama DPRA membuat Qanun khusus untuk melegalkan tambang minyak bumi liar yang banyak beroperasi di daerah ini.
“Tahapan pembahasan rancangan qanunnya saat ini sudah mencapai 90 persen.
Sambil menunggu rancangan qanunnya disahkan DPRA, kita terus bekerja membuat persiapan pelaksanaan tahapan melegalkan tambang ilegal itu bersama DPRA, BPMA, Pertamina, Rekanan Migas, dan pihak Kabupaten/Kota,” kata Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir Mahnidur MM, Kamis (21/7/2022).
Di Aceh ada 288 titik lokasi tambang minyak bumi ilegal yang tersebar di tiga kabupaten.
Di Kabupaten Bireuen, ada 160 lokasi.
Di Kabupaten Aceh Timur ada 121 lokasi.
Dan, di Kabupaten Aceh Tamiang, ada tujuh lokasi.
Rancangan Qanun Tambang Minyak Bumi yang sedang dibahas Komisi III DPRA untuk melegalkan tambang minyak bumi rakyat di Aceh itu, kata Mahdinur, isinya diselaraskan dengan berbagai regulasi tambang minyak bumi rakyat yang diatur Pusat, sehingga pada saat rancangan qanun itu nanti disahkan DPRA tidak bertentangan lagi dengan aturan di tingkat nasional.
Ketua Komisi III DPRA, Khairil Syahrial, mangatakan, tahapan pembahasan rancangan qanun tambang minyak bumi tinggal penetapan jadwal Rencana Dengar Pendapat Umum (RDPU) di dua daerah yaitu di Aceh Timur dan Bireuen.
Baca juga: Dinilai Membahayakan, YARA Minta Pj Bupati Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie
Baca juga: Aceh Jaya Optimis Bisa Eliminasi Malaria, tapi Tambang Emas Gunong Ujeun Jadi Kendala
Mengantisipasi lahirnya qanun khusus itu, Pemerintah Aceh/Dinas ESDM bersama BPMA akan memfasilitasi pembentukan Satgas dalam rangka pemetaan kluster-kluster penambangan minyak tradisional.
Anggota Tim Satgas terdiri dari unsur Dinas ESDM Aceh, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan Forkopimda Kabupaten/Kota.
Gubernur Aceh akan menugaskan BPMA untuk menyiapkan Pedoman Tata Kelola (PTK) pelaksanaan sumur tradisional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebab, menurut DPRA, penataan tambang minyak bumi ilegal itu memang sudah sangat mendesak mengingat sudah benyak sekali menelan korban jiwa lantaran operasionalnya belum memenuhi persyaratan teknis yang aman dari bahaya.
Kita mengapresiasi langkah-langkah penting itu di tengah sulitnya lapangan kerja yang resmi di daerah ini.
Para pengelola tambang minyak ilegal itu, selama ini bukan hanya cemas karena cara kerja yang tak memenuhi standar keamanan, tapi juga merasa cemas jika sewaktu-waktu harus berhdapan dengan hukum.