Jumat, 8 Mei 2026

Kupi Beungoh

Lipstik dan Sigaret Mewarnai Bibir Anak di Bawah Umur, Salah Siapa?

Orang tua, guru sebagai pendidik serta masyarakat harus mengawasi secara ketat para anak di bawah umur agar tidak membiasakan hal-hal yang merusak

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Abdul Rani, S.Sos.I, MA, Kasubbaq Tata Usaha UPTD DSI Aceh 

Oleh: Abdul Rani, S.Sos.I, MA*)

Aceh merupakan Provinsi yang dinobatkan sebagai daerah keistimewaan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Di dalamnya mengatur hal ikhwal bidang keagamaan, pendidikan, adat istiadat dan peran ulama, menjalankan undang-undang tersebut merupakan kewibawaan bagi rakyat Aceh.

Diantara perintah Undang-Undang tersebut yang berhubungan langsung dengan pendidikan Aceh sebagaimana yang termaktut dalam Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Pendidikan di Aceh haruslah sistematis dan sesuai dengan konsep Islam, bermartabat, adil dan sejahtera berlandaskan syariat, bila pun ada pendidikan yang beragama selain Islam maka disesuikan dengan kearifan local Aceh.

Pendidikan di Aceh sangat toleransi, menurut hemat penulis di bidang pendidikan haruslah di awasi hingga ketatanan pergaulan anak di bawah umur atau pelajar.

Pengawasan ini tak luput dari pakaian serta atribut yang dipakai oleh pelajar termasuk menjaga anak di bawah umur dan pelajar tingkat SD, SLTP, SLTA sejerajat tidak sembarangan memakai kosmetik dan merokok.

Karena itu dapat merusak wajah yang cantik juga dapat membuat bibir, gigi dan paru-paru kotor.

Baca juga: 2 Fakultas di USK Banda Aceh Ishlah, Setelah Mahasiswa Sempat Tawuran Hingga Rusak Fasilitas Kampus

Orang tua, guru sebagai pendidik serta masyarakat harus mengawasi secara ketat para anak di bawah umur agar tidak membiasakan hal-hal yang dapat merusak fisiknya dan jiwa raganya.

Salah satu pemicu para pelajar di bawah umur mewarnai bibir dengan libstik dan merokok adalah kurangnya pengawasan dari pendidik, orang tua dan masyarakat/komite serta enggan memberi teguran atas apa yang dilakukannya.

Kehadiran lipstik dan sigaret bukanlah barang baru yang perlu diperkenalkan melainkan sudah menjadi tren bagi pelajar di bawah umur, hal ini perlu perhatian serius dari semua stakeholder di Aceh.

Dari hasil observasi dan diskusi dengan pelajar pemakai lipstik dan sigaret merupakan sesuatu yang membuat dirinya mudah bergaul, bangga dan percaya diri dalam berpenampilan.

Justru kehadiran sigaret dan lipstik membuat pergaulan dan kehidupan lebih heppy.

 Kehadiran iklan-iklan lipstik dan sigaret di televisi pada zaman digital ini juga memancing untuk mengunakannya.

Karena penasaran dan tidak penting baginya efek samping dari pengaruh lipstik dan sigaret.

Baca juga: 4 Pelaku yang Bacok Remaja hingga Tewas saat Tawuran di Medan Ditangkap, Ini Perannya

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved