Kupi Beungoh
Pura-pura Syari’ah Bank Syari’ah?
Sebenarnya Bank Syariah di Aceh telah diberikan karpet merah oleh pemerintah melalui Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Bila kondisi ini berlarut akan memunculkan kesan formalisasi syariah Islam di Aceh dalam kebijakan negara sebagai kebijakan yang dipaksakan dan tidak senuhnya didukung rakyat.
• Pengusaha Aceh Sorot Pelayanan Bank Syariah, Akui Bank Konvensional belum Tergantikan
Buktinya, ya bank syariah saja ditolak keberadaannya oleh sebagian masyarakat Aceh.
Jika kesan tidak senang kepada bank syariah ini terus berlarut juga dikhawatirkan merusak lembaran sejarah empiris pelaksanaan syariaat Islam di Aceh.
Aceh merupakan satu-satunya laboratorium pelaksanaan syariat Islam yang difasilitasi negara.
Bila perbankan syuariat sebagai salah satu elemen pelaksanaan syariat di Aceh gagal mendatangkan kebaikan yang terjadi justru kekisruhan, maka akan banyak daerah lain di Indonesia akan kehilangan argument untuk meminta kesempatan yang sama seperti yang telah diberikan negara kepada Aceh ketika ada momementum formalisasi sayariah dalam kebijakan negara hadir di wilayah lain.
Penyelesaian Mendesak
Karena itu menurut hemat kami, apa yang menjadi objek kritik terhadap bank syariah oleh sementara orang Aceh perlu direspon segera secara proporsional, terukur, terang benderang dan clear.
Paling tidak, dari resume di media, ada dua objek yang terus menerus di kiritik masyarakat terhadap bank syariah di Aceh.
Yang pertama, objek kritikan masih agak normative, argumentative sekalipun sedikit emosi.
Sedangkan yang kedua, objek kritikan sangat keras, subtantif dan juga tidak kalah emosional. Untuk kategori kritik dari para pembenci sementara kita lupakan dulu.
Kritikan objek pertama meliputi sarana prasarana layanan bank syariah di Aceh. Ya, seperti ATM ngadat, ketelan kartu, di ATM tidak cukup tersedia uang, antrian panjang di ATM, proses transfer online yang tidak lancar dan lain sebagainya.
Objek kedua yang dikritik masyarakat Aceh saya kira sangat subtantif, dan ini bukan perkara sepele. Sekalipun selama ini bank syariah di Aceh terkesan menyepelekan.
Perkara tersebut --- misalnya --- pertanyaan publik apakah layanan bank syariah di Aceh sudah benar-benar sesuai syariah dari hulu sampai hilir.
Apakah bank syariah di Aceh benar merupakan anti thesis bank konvensional yang katanya ribawi itu. Atau diksi antithesis itu sebagai hastag atau strattegi pemasaran saja.
Kritikan subtantif lainnya dari masyarakat adalah soal skema kredit pembiayaan yang diberikan perbankan syariah di Aceh. Apakah sudah benar-benar syariah atau beti --- beda-beda tipis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/usamah-el-madny-3.jpg)