Berita Banda Aceh
Banleg DPRA Tetapkan 15 Judul Raqan Prioritas 2023
Badan Legislasi (Banleg) DPRA menetapkan 15 judul rancangan qanun (raqan) program legislasi Aceh (prolega) prioritas tahun 2023
BANDA ACEH – Badan Legislasi (Banleg) DPRA menetapkan 15 judul rancangan qanun (raqan) program legislasi Aceh (prolega) prioritas tahun 2023.
Dari 15 judul tersebut, delapan judul raqan usul inisiatif DPRA dan tujuh raqan usul prakarsa Pemerintah Aceh.
Penetapan itu ber langsung dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Jumat (11/11/2022).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRA Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya turut dihadiri Asisten I Setda Aceh, M Jafar, perwakilan unsur forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRA Saiful Bahri didampingi para wakil ketua, Dalimi, Hendra Budian, dan Safaruddin dalam sambutannya mengatakan Banleg DPRA melalui suratnya Nomor 92/ BANLEG/DPRA/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 telah menyepakati 15 judul raqan prolega prioritas tahun 2023 yang terbagi dari usul inisiatif DPRA dan usul prakarsa Pemerintah Aceh.
“Kita berharap semoga proses pembahasan dan penetapan rancangan qanun prioritas tahun 2023 dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga dapat melahirkan regulasi yang memberikan manfaat terhadap tata kelola pemerintahan, proses pembangunan, penguatan kekhususan aceh dan peningkatan keejahteraan rakyat Aceh,” katanya.
Ketua Banleg DPRA, Mawardi atasu akrab disapa Tgk Adek dalam sambutannya menyampaikan, mengingat pada tahun 2023 sudah memasuki tahun politik, guna memaksimalkan penyelesaian pembahasan qanun Aceh maka banleg DPRA membagi dua bagian.
Yaitu sebanyak 10 judul raqan Aceh sebagai prolega perioritas tahun 2023 dan 5 judul raqan Aceh sebagai prolega tambahan tahun 2023.
“Bila ada rancangan qanun Aceh yang mendesak untuk dibahas, walaupun rancangan qanun Aceh tersebut belum dimuat baik dalam prolega masa keanggotaan DPRA tahun 2019-2024 maupun dalam prolega prioritas tahun 2023, maka masih terbuka ruang bagi rancangan qanun Aceh dimaksud untuk dibahas sesuai dengan kebutuhan masyarkat Aceh,” kata Mawardi.
Sementara Asisten I Sekda Aceh M Jafar dalam rapat itu menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh mengusulkan tujuh judul rancangan qanun Aceh untuk dimasukkan dalam daftar prolega prioritas tahun 2023.
“Ketujuh rancangan qanun Aceh tersebut, telah memiliki dokumen rancangan qanunnya beserta naskah akademik atau penjelasannya, sehingga dapat langsung kami sampaikan pada awal tahun 2023 dan dapat segera dibahas,” kata Jafar. (*)
Baca juga: Anggota DPRA Desak Pemerintah Perbaiki Jalan Cot Girek, Sudah 15 Tahun Diadvokasi tapi Tak Dibangun
Baca juga: Komisi I DPRA Serap Masukan Masyarakat Terkait Revisi Qanun Hukum Jinayat
• Raqan Aceh tentang Penyiaran Aceh
• Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 15 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
• Raqan Aceh tentang Perubahan Keempat atas Qanun Aceh No-mor 2 tahun 2008 tentang tata Cara Pengalokasian tambahan
Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan DanaOtonomi Khusus.
• Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan
• Raqan Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2015 tentang Penyelenggara Pendidikan
• Raqan Aceh tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Karbon Aceh
• Raqan Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh
• Raqan Aceh tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan dan Bandar Udara
• Raqan Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh tahun 2023-2043• Raqan Aceh tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh
• Raqan Aceh tentang Perubahaan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh
• Raqan Aceh tentang Dana Abadi Pendidikan
• Raqan Aceh tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh
• Raqan Aceh tentang Ketransmigrasian
• Raqan Aceh tentang pengelolaan Keuangan Aceh
Baca juga: Fraksi Golkar Sudah Serahkan Salinan Putusan Mahkamah Partai atas Hendra Budian ke Pimpinan DPRA
Baca juga: Komisi V DPRA akan Panggil Kadinkes Aceh Pertanyakan Soal Ambruknya RS Regional Aceh Tengah