Berita Banda Aceh
M Zaini dan Mirza Jadi Tahanan Kota Kasus Korupsi Tsunami Cup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengalihkan status penahanan dua terdakwa dugaan korupsi, M Zaini
BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengalihkan status penahanan dua terdakwa dugaan korupsi, M Zaini yang tak lain adik Irwandi Yusuf (mantan Gubenur Aceh) dan Mirza, dari tahanan badan menjadi tahanan kota.
Pengalihan itu terhitung sejak Jumat (11/11/2022) untuk menindaklanjuti perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Selama ini, keduanya ditahan di Rutan Banda Aceh di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar sejak Senin 19 September 2022.
Seperti diketahui, M Zaini dan Mirza merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.
Kedua terdakwa diduga secara bersama-sama turut menikmati uang/dana dari hasil penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730 juta seperti fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara terdakwa Moh Sa'adan bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan.
Berdasarkan fakta penyidikan, Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 terselenggara dengan dana dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp 3.809.400.000.
Selain itu, panitia pelaksana (panpel) ada menerima dana dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lain yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp 5.436.036.000.
Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh, penyimpangan anggaran pada AWSC tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594.
Jaksa keberatan Terhadap peralihan status tahanan tersebut, Kepala Kejati Aceh Bambang Baktiar SH MH dan Kepala Kejari Banda Aceh Edi Ermawan SHMH mengaku keberatan dengan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
"Karena berdasarkan pengamatan kami terhadap pertimbangan-pertimbangan yang menjadi alasan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota adalah tidak logis," kata Kajari Banda Aceh Edi Ermawan melalui Kasi Intel Muharizal.
"Jika dikatakan karena agar persidangan lebih efektif secara langsung, padahal sejak persidangan ke-3, kami sudah menghadirkan terdakwa kehadapan persidangan secara langsung sehingga alasan tersebut menurut kami kurang tepat/tidak relevan lagi," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Limpahkan Kasus Tsunami Cup ke Pengadilan
Baca juga: Giliran Bendahara Tsunami Cup Ditahan Jaksa
Pengacara Bersyukur
Sementara Kuasa Hukum Mirza, Zulfikar Sawang SH bersyukur atas peralihan status tahanan tersebut.
"Tentulah kita bersyukur atas penetapan pengalihan penahanan atas klien kami.
Insya Allah proses persidangan tetap akan berjalan dengan baik dan lancar," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/M-Zaini-Yusuf_kasus-dugaan-korupsi-Aceh-World-Solidarity-Cup-AWSC-tahun-2017.jpg)