Mata Lokal Memilih
Pon Yaya Lantik Edy Asaruddin Jadi Anggota DPRA Gantikan Almarhum Jauhari Amin
Ketua DPRA Saiful Bahri melantik dan mengambil sumpah Edy Asaruddin, kader Partai Gerindra dari Kota Langsa, menjadi anggota DPRA sisa masa jabatan
BANDA ACEH - Ketua DPRA Saiful Bahri melantik dan mengambil sumpah Edy Asaruddin, kader Partai Gerindra dari Kota Langsa, menjadi anggota DPRA sisa masa jabatan 2022-2024.
Politisi Gerindra tersebut ditetapkan menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRA untuk menggantikan Jauhari Amin yang meninggal dunia pada 6 Juni 2022 lalu.
Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan Ketua DPRA, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya di Ruang Sidang Utama DPRA, Banda Aceh, Jumat (11/11/2022).
Usai pengambilan sumpah jabatan, Pon Yaya turut menyampaikan terima kasih atas pengabdian yang telah dilakukan Jauhari Amin selama menjabat anggota DPRA.
Pada kesempatan itu, ia mengajak semua anggota dewan dan tamu undangan untuk sama-sama mengirim doa kepada almarhum.
Dalam sambutannya, Pon Yaya juga menyampaikan selamat bertugas kepada Edy Asaruddin selaku anggota legislatif yang baru saja dilantik.
Politikus Partai Aceh ini berharap Edy dapat menjaga amanah yang diberikan dan menjalankannya dengan baik.
“Kami yakin saudara akan segera menyesuaikan diri dan dapat memperkuat kinerja dewan guna menumbuhkan citra positif dari masyarakat terhadap lembaga DPRA dalam menjalankan fungsi anggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan,” kata Pon Yaya.
Pon Yaya juga berpesan kepada Edy Asaruddin agar dapat berperan aktif di lembaga dalam berbagai kegiatan kedewanan, baik dalam rapat fraksi, komisi, rapat pansus dan alat kelengkapan dewan lainnya.
Sebagai catatan, Edy Asaruddin merupakan pria kelahiran Kuala Simpang pada 19 Juli 1975.
Suami dari Maidawati tersebut saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Langsa. (her)
Baca juga: Banleg DPRA Tetapkan 15 Judul Raqan Prioritas 2023
Baca juga: Anggota DPRA Desak Pemerintah Perbaiki Jalan Cot Girek, Sudah 15 Tahun Diadvokasi tapi Tak Dibangun
Baca juga: Komisi I DPRA Serap Masukan Masyarakat Terkait Revisi Qanun Hukum Jinayat