Soal Raqan Pajak dan Raqan Pengelolaan Keuangan Daerah, Ini Penjelasan Pj Wali Kota Banda Aceh

Pemko telah mempertimbangkan tingkat perekonomian dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi.

Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, menyampaikan penjelasan dalam pidatonya terkait Raqan Pajak dan Retribusi dan Raqan Pengelolaan Keuangan Daerah pada sidang Paripurna DPRK, di gedung dewan setempat, Jumat (11/11/2022). 

"Dengan adanya Qanun ini nantinya kita berharap optimalisasi pendapatan Kota dapat dilakukan untuk tingkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga pertumbuhan perekonomian masyarakat dapat diraih," ujarnya.

Lanjutnya lagi, berkenaan dengan Raqan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan keuangan Pemko akan terus menaruh perhatian pada kondisi dan kepentingan masyarakat terutama karena dampak Pandemi Covid-19.

Dalam kesempatan ini, Bakri Siddiq tak lupa menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada fraksi-fraksi di DPRK Banda Aceh yang telah bekerja untuk menelaah serta mengkaji kedua rancangan qanun yang telah diajukan tersebut dan kemudian memberikan usul, saran, serta pendapat untuk kesempurnaan rancangan qanun dimaksud.(*)

Baca juga: STIES Banda Aceh Raih Predikat Akreditasi Baik Sekali, Diumumkan oleh BAN-PT

Baca juga: Ini Jadwal Kapal Ferry RoRo Banda Aceh – Sabang, Sabtu 12 November 2022

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved