Soal Raqan Pajak dan Raqan Pengelolaan Keuangan Daerah, Ini Penjelasan Pj Wali Kota Banda Aceh

Pemko telah mempertimbangkan tingkat perekonomian dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi.

Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, menyampaikan penjelasan dalam pidatonya terkait Raqan Pajak dan Retribusi dan Raqan Pengelolaan Keuangan Daerah pada sidang Paripurna DPRK, di gedung dewan setempat, Jumat (11/11/2022). 

Pemko telah mempertimbangkan tingkat perekonomian dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pajak dan Retribusi dan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mulai dibahas anggota DPRK Banda Aceh.

Usai sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi.

Kemudian dilanjutkan dengan sidang penyampaian tanggapan/jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi di dewan.

Sidang paripurna tersebut digelar di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (11/11/2022).

Pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua Isnaini Husda dan dihadiri Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Wakil Ketua Usman dan sejumlah anggota dewan, Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq memberikan penjelasan terkait kedua Rancangan Qanun tersebut.

Dikatakan, kedua Rancangan Qanun itu sangat penting dan krusial, dan perlu diselesaikan secepatnya sebelum berakhir tahun 2022, sehingga di tahun 2023 sudah sah dan bisa segera dilaksanakan.

"Kekosongan peraturan bisa berdampak pada tertundanya pelayanan masyarakat yang harus cepat diselesaikan serta hilangnya kontribusi atas retribusi yang seharusnya diterima sebagai pemasukan pendapatan daerah," kata Bakri Siddiq.

Baca juga: Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq Hadiri Rakornas Toponimi dan Batas Daerah

Baca juga: Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq Tinjau Pasar Murah di Kampung Mulia

Sejalan dengan semangat fraksi-fraksi, lanjut Bakri Siddiq, Pemko telah mempertimbangkan tingkat perekonomian dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi.

Sehingga dalam upaya penyesuaian tarif pajak dan retribusi tidak memberatkan masyarakat.

Penerapan sistem pembayaran nontunai dalam pembayaran pajak dan retribusi juga disampaikan Pj Wali Kota.

Dikatakan, kebijakan tersebut diambil untuk memudahkan masyarakat dan memudahkan dalam evaluasi.

Terkait dengan pandangan umum terhadap Raqan tentang Pajak dan Retribusi, Pj Wali Kota mengatakan Pemko memiliki semangat yang sama dengan fraksi-fraksi di dewan.

Bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan belanja perlu dilakukan secara efektif agar tercapai tujuan sebagaimana diharapkan.

Dan dengan pengawasan yang efektif pula pelaksanaan perpajakan daerah dan retribusi daerah dapat dinilai berhasil atau tidak.

Baca juga: Kunjungi KIP Kota Banda Aceh, Pj Wali Kota Bakri Siddiq Nyatakan Komitmennya Sukseskan Pemilu 2024

Baca juga: Pemko Banda Aceh dan BSI Bersinergi, Bakri Siddiq: untuk Majukan UMKM di Ibu Kota Provinsi Aceh

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved