Berita Jakarta
Bareskrim Sudah Periksa 2 Pejabat BPOM
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil BPOM untuk diperiksa terkait kasus gangguan ginjal akut anak yang diduga diakibatkan konsumsi obat
"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas.
Kemudian, melakukan peracikan, penambahan atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF (Afi Farma) sehingga diduga kandungan cemaran diatas ambang batas," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Selain itu, polisi menduga zat pelarut obat sirup yang telah tercemar EG tersebut adalah bahan baku tambahan yang dipesan oleh PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Yarindo Farmatama selaku produsen obat sirup.
Adapun puluhan obat sirup dari tiga perusahaan itu saat ini sudah ditarik dari peredaran. (kompas.com)
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 3 Industri Farmasi, PT Yarindo, PT Universal, dan PT Afi Farma
Baca juga: BPOM Beberkan Kesalahan PT Yarindo Farmatama Sebagai Produsen Obat Sirup di Tanah Air
