Berita Jakarta

BPOM Cabut Izin Edar 3 Industri Farmasi, PT Yarindo, PT Universal, dan PT Afi Farma

Pencabutan izin edar ketiganya ditengarai akibat memproduksi obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas ditentukan

Editor: bakri
Dok Polisi
Petugas Unit III Satreskrim Polres Aceh Timur, memeriksa agar toko obat dan apotek dalam wilayah Aceh Timur, tidak menjual obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Senin (24/10/2022) 

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar tiga industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Pencabutan izin edar ketiganya ditengarai akibat memproduksi obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang ditentukan.

Cemaran etilen glikol itu ditemukan dari zat pelarut tambahan yang digunakan yaitu propilen glikol maupun produk jadi.

BPOM juga mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) ketiga industri karena telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, dan pengujian sampel produk.

"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," tulis BPOM dalam siaran persnya, Senin (7/11/2022).

Dengan keputusan itu, BPOM sudah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sirup obat dan mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat.

Lalu, menarik dan memastikan semua sirup obat dari ketiga industri farmasi telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Kemudian, memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

"Dan melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM," tegas BPOM.

Terus Lakukan Investigasi

Baca juga: Polisi Bidik BPOM Usut soal Gagal Ginjal Akut

Baca juga: BPOM Beberkan Kesalahan PT Yarindo Farmatama Sebagai Produsen Obat Sirup di Tanah Air

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga masih terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut tambahan.

Pelarut tambahan yang dimaksud adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin gliserol dan produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

"BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan CPOB.

Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai standar dan persyaratan serta obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu," jelas BPOM dalam siaran persnya, Senin (7/11/2022). (kompas.com)

Baca juga: BPOM Kembali Rilis 3 Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol, Kini Ada 8 Obat Sirup Tercemar

Baca juga: BPOM Rilis Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Setelah Dilakukan Pengujian

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved