Berita Pidie

KIP Pidie Rekrut PPK dan PPS, Ini Jumlah Kuota Diterima

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua KIP Pidie, Fuadi Yusuf 

Untuk persyaratan, calon pendaftar adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun dan setia pada negara, UUD 1945, NKRI dan memiliki integritas.

Baca juga: Pintu Rumah Mantan Pj Keuchik Disegel Warga, Diduga Larikan Dana BLT, Istrinya Hampir Diamuk Massa

Selain itu, bukan anggota parpol yang sekurang-kurangnya 5 tahun serta dapat dibuktikan dengan surat parpol.

Lalu, berdomisili di Pidie, sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba dan pendidikan minimal SMA atau sederajat dan tak pernah dipidana penjara.

"Rekrutmen ini, KIP diminta untuk mempertimbangkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," tegasnya.

Kata Fuadi, KIP Pidie sedang mempersiapkan sosialisasi penggunana aplikasi SIAKBA dan sosialisasi tentang rekrutmen badan adhock di setiap kecamatan.

Rekrutmen ini sangat terbuka untuk seluruh warga Pidie yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini, Segini Rincian Harga Emas Minggu (13/11/2022)

"Jika ada masyarakat yang namanya tercantum dalam anggota parpol, sementara yang bersangkutan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota parpol.

"Warga silahkan melapor ke KIP Pidie untuk mengajukan keberatan, sekaligus mendatkan surat keterangan bukan anggota parpol.

Untuk memastikan terdaftar sebagai anggota parlok atau bukan, bisa dicek web http://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik,," pungkasnya. (*)

Baca juga: Berhubungan Intim Lebih dari 2 Kali Sehari, Berapa Kali Idealnya? Begini Jawaban Seksolog dr Boyke

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved