Berita Aceh Singkil
Pj Bupati Aceh Singkil Diinterpelasi DPRK Atas Keterlambatan KUA dan PPAS, Begini Jawaban Marthunis
Interpelasi diajukan terkait keterlambatan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara atau KUA dan PPAS tahun anggara
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Interpelasi diajukan terkait keterlambatan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara atau KUA dan PPAS tahun anggaran 2023.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, ajukan hak interpelasi kepada Penjabat atau Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis.
Interpelasi diajukan terkait keterlambatan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara atau KUA dan PPAS tahun anggaran 2023.
DPRK Aceh Singkil, lantas menggelar sidang paripurna untuk mendengarkan penjelasan Marthunis, terkait hak interpelasi tersebut, Senin (14/11/2022).
Berikut penjelasan Marthunis atas hak interpelasi DPRK Aceh Singkil, terkait keterlambatan penyemaian KUA PPAS.
Marthunis memulai dengan mengucapkan selamat dan terima kasih atas pelaksanaan hak interpelasi Anggota DPRK yang dilakukan pada 9 November 2022 lalu.
Dirinya percaya bahwa pelaksanaan hak interpelasi merupakan bagian dari penguatan kualitas demokrasi dan check and balances dalam rangka percepatan pembangunan di Aceh Singkil.
Baca juga: DPRA Paripurnakan Hak Interpelasi
"Secara pribadi, kami percaya bahwa kontrol atau pengawasan yang kuat dan rasional dari Dewan Perwakilan Rakyat perlu diapresiasi sebagai bentuk perwujudan demokrasi yang elegan dan sekaligus harus dibela.
Sebagaimana ungkapan dari sebuah adagium Demokrasi atau freedom of speech 'Je désapprouve ce que vous dites, mais je défendrai jusqu'à la mort votre droit de le dire' yang berarti saya bisa jadi tidak setuju tentang apa yang Anda katakan.
Namun saya akan membela hingga mati hak Anda untuk mengatakannya," ucap Marthunis.
Selanjutnya ia sampaikan penjelasan terhadap substansi dan materi interpelasi sebagai berikut:
* Pada 21 Juli 2022, Gubernur Aceh melantik Penjabat Bupati Aceh Singkil di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Kemudian 25 Juli 2022 memulai aktivitas keseharian sebagai Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
* Pada 28 Juli 2022 keluarkan surat Bupati Aceh Singkil Nomor: KU-903/151/2022 Perihal Penyampaian Pagu Sementara SKPK Tahun Anggaran 2023, untuk mempercepat penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 TAPK mengambil langkah-langkah strategis untuk memerintahkan Kasubbid Perencanaan SKPK menyusun Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan dalam bentuk Excel serta menjelaskan capaian output sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Datangi DPRK Aceh Singkil, Guru Ramai-ramai Minta Dibayar Uang Insentif
* Pada 3 Agustus 2022, dalam Rapat Kerja, Penjabat Bupati Aceh Singkil menjelaskan kepada seluruh Kepala SKPK tentang Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 berdasarkan Pohon Kinerja untuk memastikan terdapat hubungan logis antara penyusunan program, kegiatan dan sub-kegiatan dengan pencapaian indikator pembangunan Kabupaten Aceh Singkil.
* Berdasarkan Website DJPK Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menyampaikan pagu transfer keuangan dan dana desa tahun anggaran 2023 pada tanggal 29 September 2022. Sehingga TAPK melakukan penyesuaian kembali terhadap pagu anggaran yang sudah disusun.
* Penyesuaian anggaran berdasarkan THIS (tematik, holistik, integratif, dan berbasis apasial) per kecamatan sesuai dengan issue strategis dalam Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 11 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2023-2026.
* Untuk selanjutnya TAPK juga melaksanakan dan mengadakan rapat-rapat mengenai percepatan pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun 2023.
* Pada 4 November 2022 TAPK membagi pagu SKPK yang sesuai dengan tematik masing-masing SKPK dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
* Pada 4 November 2022, sesuai surat Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah menyampaikan KUA tahun anggaran 2023 ke DPRK, sesuai surat Bupati Aceh Singkil Nomor KU-900/216/2022 tanggal 3 November 2022 Perihal Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Kepala BPKK Aceh Singkil dan unsur TAPK lainnya.
Baca juga: Anggota DPRK Aceh Singkil Soroti Batalnya Tender Jembatan Handel
* Jadwal pengentrian rancangan PPAS tahun anggaran 2023 melalui aplikasi SIPD dilaksankan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 5 dan 6 November 2022.
Namun terjadi gangguan jaringan (maintenance) yang menyebabkan SKPK tidak dapat selesai untuk mengentry PPAS tersebut. Sehingga jadwal pengetryan PPAS melalui aplikasi SIPD dilakukan kembali pada hari senin sampai dengan Rabu tanggal 7 dan 9 November 2022
* PengentrIan ke aplikasi SIPD dapat diselesaikan oleh SKPK pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 jam 24.00 WIB;
* TAPK menyampaikan kekurangan dokumen PPAS tahun anggaran 2023 ke DPRK pada hari Kamis tanggal 10 November 2023.
Menurut Marthunis rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 yang disampaikan kepada DPRK merupakan upaya maksimal dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil secara teknokratis, partisipatif, politis dan bottom-up serta top down untuk menyelesaikan permasalahan dan hambatan dalam rangka percepatan kesejahteraan dan kemajuan asyarakat Aceh Singkil.
"Tentunya kami menyadari bahwa tidak ada gading yang tak retak, tak ada upaya yang sempurna. Karena itu, kami mengharapkan anggota Dewan dapat membahas, mempertanyakan dan mengkritisi secara substantif rancangan program, kegiatan dan sub kegiatan dalam konteks mencari jalan terpendek atau alokasi terbaik bagi tercapainya indikator keberhasilan pembangunan Kabupaten Aceh Singkil, demi kemashlahatan masyarakat bukan kemaslahatan pribadi atau golongan," ujar Marthunis.
Baca juga: VIDEO Anggota DPRK Aceh Singkil Disambut Papan Bunga Selamat Datang dari Zona Merah
Selesai Marthunis sampaikan penjelasan, selanjutnya Wakil Rakyat mengajukan pertanyaan. Inti pertanyaan terkait alasan terlambat KUA PPAS.
"Kami curiga keterlambatan ini disengaja," kata Mairaya anggota DPRK Aceh Singkil.
Marthunis menanggapi pernyataan Mairaya menyatakan, pihaknya sama sekali tidak ada unsur kesengajaan memperlambat.
Rapat paripurna hak interpelsi dipimpin Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin yang bergantian dengan Wakil Ketua Amaliun masih berlangsung. (*)