Jurnalisme Warga
Mewaspadai Kejahatan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal
Acara hari itu adalah Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Kejahatan Obat dan Makanan Ilegal, serta Mengandung Bahan Berbahaya

OLEH SITI RAHMAH, S.H., M.Kn., CPM., Ketua Komite Tetap Organisasi dan Hukum Dewan Pengurus Daerah (DPD) Iwapi Aceh, melaporkan dari Banda Aceh
Kamis, 20 Oktober 2020, saya memenuhi undangan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Banda Aceh mewakili Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) Aceh.
Acara hari itu adalah Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Kejahatan Obat dan Makanan Ilegal, serta Mengandung Bahan Berbahaya.
FGD ini bertujuan untuk membangun kesepahaman pemangku kepentingan serta pembahasan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan dalam mencegah terjadinya tindak pidana di bidang obat dan makanan yang berpotensi dilakukan oleh pelaku usaha.
Acara ini dilakukan di Aula Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.
Badan POM memiliki kewajiban dalam mengawal ketentuan yang berlaku melalui proses pengawasan dan penindakan, termasuk melalui proses penyidikan tindak pidana obat dan makanan.
Hasil pengawasan Balai Besar POM Banda Aceh terkait kejahatan obat dan makanan di Aceh yang dilakukan pada periode 2019-2021 yang telah proses penegakan hukum terdapat 25 perkara dengan total temuan barang bukti sekitar Rp885.589.550.
Berdasarkan hal itu, BBPOM Banda Aceh merasa perlu melakukan upaya strategis yang bersifat sinergis di antara pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya tindak pidana di bidang obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan/atau tidak memiliki izin edar yang berpotensi dilakukan oleh pelaku usaha.
Peserta yang hadir dalam FGD ini dari lintas sektor.
Terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia, Loka POM di Kabupaten Aceh Tengah, Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan, Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA), dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres.
Baca juga: Komisi V DPRA Minta Pemerintah Aceh Awasi Ketat Obat Sirup, Ini Jenis Obat yang Sudah Dilarang
Baca juga: Soal Pelarangan Pemakaian Obat Sirup, DPRK Pidie Akan Panggil Dinkes dan 2 Direktur RS
Selain itu, hadir juga perwakilan Pos dan Logistik Indonesia Aceh (Asperindo Aceh), Ekspedisi JNE Aceh, Ekspedisi JNT Aceh, PT Pos Indonesia Cabang Aceh, Iwapi Aceh, Persaudaraan Muslimah Aceh (Salimah Aceh), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), para konten kreator, dan jurnalis.
Acara ini dibuka oleh Kepala BBPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi, M.Sc,Tech., Apt.
Beliau juga bertindak sebagai pemateri bersama Fauqi Elfarabi, S.Fam., Apt dari Direktorat Cegah Tangkal Badan POM RI.
Beliau memaparkan bahwa pada 4 Maret 2022, Badan POM mengungkap kejahatan produksi dan peredaran kopi mengandung bahan kimia obat (BKO).
Modus kejahatan dan produk yang serupa juga pernah diungkap Badan POM tahun 2011.