Selebriti

Divonis 10 Tahun, Korban Kecewa karena Aset Indra Kenz Disita untuk Negara, Hakim Ungkap Alasannya

Ia menyebut, kemungkinan untuk banding besar karena pada kasus serupa, harta terdakwa justru dilelang untuk mengganti kerugian korban

Editor: Nur Nihayati
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Indra Kenz dihadirkan polisi saat rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Bareskrim mencatat ada 40 orang korban kasus Binomo atas tersangka Indra Kenz dengan kerugian korban mencapai Rp 44 miliar. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Ia menyebut, kemungkinan untuk banding besar karena pada kasus serupa, harta terdakwa justru dilelang untuk mengganti kerugian korban

SERAMBINEWS.COM - Keputusan Pengadilan memvonis terdakwa Indra Kenz hukuman 10 tahun penjara.

Pihak Indra Kenz mengajukan bantahan atas putusan tersebut.

Di sisi lain, dari putusan itu aset Indra Kenz disita dan dikembalikan ke negara, hakim ungkap alasannya.

Indra Kenz telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara.

Tak hanya itu, hakim juga memutuskan seluruh aset kekayaan disita dan dikembalikan oleh negara.

Padahal, kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz ini telah merugikan banyak korban.

Hal ini lah membuat korban Binomo merasa kecewa.

Para korban meminta jaksa mengajukan banding atas putusan hakim.

Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Kristianto mengungkapkan rencananya setelah para korban Binomo meluapkan kekecewaannya.

Jaksa Kristiato pun mengatakan kemungkinan pihaknya akan memenuhi permintaan korban untuk banding besar.

Namun, ia dan tim akan menganalisa putusan hakim terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

"Akan kami analisa dulu, kemungkinan besar kami akan banding," kata Kristianto.

Ia menyebut, kemungkinan untuk banding besar karena pada kasus serupa, harta terdakwa justru dilelang untuk mengganti kerugian korban.

Ia mengacu pada kasus perkara investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Majelis hakim dalam perkara itu memutuskan bahwa semua aset milik terdakwa yang telah disita selama penyidikan tidak dirampas negara.

Melainkan, seluruh aset sitaan itu dilelang dan hasilnya akan dikembalikan kepada para korban sebagai bentuk ganti rugi.

"Karena perkara seperti ini atas nama Fakar Suhartami Pratama, barang bukti dilelang untuk mengganti kerugian para korban," kata Kristianto.

Alasan Hakim Sita Aset untuk Negara

Majelis hakim menilai, aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak untuk dikembalikan kepada para korban investasi Binomo.

Sebab, para korban juga dianggap bersalah karena bermain judi.

“Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk, dalam sidang putusan, Senin kemarin.

Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo ini dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.

Pendapat Kuasa Hukum Korban

Sementara itu, kuasa hukum para korban Binomo, Irsan Gusfrianto berpendapat lain.

Irsan Gusfrianto menganggap pertimbangan hakim merupakan sesuatu yang keliru.

Para korban ini awalnya menganggap Binomo merupakan aplikasi trading, bukanlah judi.

"Salah satu pertimbangan majelis hakim tadi bahwa korban ini dianggap bermain judi, perlu diketahui terdakwa memperkenalkan para korban ini dengan trading bukan judi," kata Irsan.

Kuasa hukum korban lainnya, Ridho Putra Nusantara, mengingatkan hakim bahwa aset-aset Indra Kenz yang disita selama penyidikan itu bukanlah uang negara.

Dengan begitu, tidak ada hak bagi negara untuk merampas atau mengambil kembali aset-aset yang disita dalam perkara ini.

"Jadi pada dasarnya ini bukan uang negara, ini uang korban," kata Ridho.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Kecewa karena Aset Indra Kenz Disita untuk Negara, Hakim Ungkap Alasannya,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved