Selebriti
Indra Kenz Divonis Hukuman Kurungan 10 Tahun Penjara, Korban Tak Terima, Ini Alasan Hakim
Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.
Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.
SERAMBINEWS.COM - Akhirnya kasus investasi bodong menyeret nama Indra Kenz terus berjalan.
Kini Pengadilan setempat memvonis Indra Kenz hukuman penjara selama 10 tahun.
Terdakwa kasus penipuan aplikasi trading ilegal Binomo, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara, Senin (14/11/2022).
Vonis hakim pada Indra Kenz, lima tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut hakim, kondisi Indra Kenz yang sudah dimiskinkan cukup membuat efek jera.
Selain itu, putusan memiskinkan Indra Kenz juga telah memenuhi unsur keadilan.
"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas hakim.
Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.
"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," jelas hakim.
Korban Menangis Tak Puas Putusan Hakim
Sejumlah korban yang hadir langsung di sidang vonis Indra Kenz meluapkan rasa kecewanya atas putusan yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Tepat setelah sidang selesai dan memberikan keterangan kepada awak media, para korban itu meluapkan kekecewaannya.
Mereka ada yang menangis hingga bersujud sambil berdoa.
“Kami tak ada tempat lagi mengadu,” kata Maru Nazara sebagai Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz seusai sidang vonis.