Berita Banda Aceh
Toko Buku New Zikra Dibongkar, Imbas dari Sengketa Lahan antara Tjut Suryati SH dkk dengan Walikota
Dalam kasus ini, TB New Zikra menerima imbas dari sengketa lahan antara Penggugat Tjut Suryati SH dkk dengan Wali Kota Banda Aceh di atas...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Saat gempa dan tsunami, dua toko beserta toko yang ada di sekitar lokasi luluh lantak.
Pada tahun 2006, menurut Mohd Din, Pemko Banda Aceh membangun jalan tembus Jalan Mohd Jam dengan mengambil pertapakan eks dua pintu TB New Zikra.
"Waktu itu, Pemko Banda Aceh mengambil tanah TB New Zikra dengan komitmen akan mengganti rugi tanah. Karena untuk kepentingan umum, pihak Harian Serambi Indonesia atas nama H Sjamsul Kahar melepaskan tanah pertapakan tersebut dengan minta tukar guling," terang Mohd Din.
Waktu itu, lanjut dia, Pemko Banda Aceh memberikan lorong di pinggir parit Jalan KH Ahmad Dahlan yang luasnya kurang lebih 180 meter.
Lorong tersebut sudah puluhan tahun digunakan untuk jalan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Kawasan itu.
"Kami menerima tukar guling karena pertimbangan kepentingan publik. Lalu, karena luas tanah terbatas, pihak Serambi Indonesia membeli lagi tanah kurang lebih 100 meter di samping jalan tembus," terangnya.
Setelah membuat perjanjian dengan Pemko Banda Aceh, pihak TB New Zikra memproses pembangunannya.
Kala itu, permintaan masyarakat agar ada toko buku yang represetantif di Banda Aceh sangat banyak.
Apalagi, setelah tsunami, toko buku yang ada di Banda Aceh terbatas dan belum representatif.
Pihak TB New Zikra memproses legalitas pembangunan toko seperti sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan, dan lain-lain secara resmi.
Lalu merencanakan pembangunan empat toko dengan tiga lantai.
"Tak lama setelah proses pembangunan, Tjut Suryati SH dkk menggugat Pemko Banda Aceh atas pengalihan pertapakan tanah itu dan Toko Buku New Zikra yang diwakili H Sjamsul Kahar selaku Tergugat II, serta Badan Pertanahan Nasional selaku Tergugat III," sebutnya.
Dalam gugatan tingkat pertama, lanjut Mohd Din, Pemko Banda Aceh menang.
Namun, penggugat mengajukan banding.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Mahkamah Agung memenangkan Penggugat.