Berita Lhokseumawe

Polisi Ringkus Pemalsu Retribusi Sampah, Sudah Beraksi Selama Setahun

RS (40) warga Lhokseumawe diamankan personel Sat Reskrim Polsek Banda Sakti

Editor: bakri
Dok: Polsek Banda Sakti
Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal SH bersama personelnya memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku pemalsu surat retribusi sampah di Lhokseumawe, Selasa (15/11/2022). 

“Sementara total uang yang berhasil diambil tersangka dari pedagang sebesar Rp 11,2 juta.

Saat ini keteranga dari tersangka sudah dikumpulkan.

Selanjutnya, proses ke tahap pelimpahan berkas ke jaksa,” pungkasnya.

Terancam 6 Tahun Penjara

Sementara Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK mengatakan, tersangka saat ini masih satu orang.

Namun, akan terus didalami apakah ada keterlibatan tersangka lainnya dalam perkara ini.

“Selain itu, akibat perbuatan tersangka berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.

Karena, selama ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat sudah kecolongan dalam kasus tersebut, sehingga tidak tau adanya pelaku bisa memalsukan surat retribusi palsu,” jelas AKBP Henki Ismanto.

Akibat perbuatannya, tambah AKBP Henki, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Banda Sakti sejak ditangkap pada 15 Oktober 2022 lalu.

“ Ia terancam dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 263 ayat 1 dan 2 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukum enam tahun penjara,” tutupnya. (zak)

Baca juga: 106 Jukir Dipanggil Kejari Aceh Tamiang terkait Dugaan Penyelewengan Retribusi Parkir

Baca juga: Realisasi Retribusi 9 SKPA Lampui Target, 3 SKPA Capai Target Sampai Posisi 30 November 2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved